Breaking News

Warung Makan “Sambel Senggol Dong” Langgar Sejumlah Aturan! LPRI: Soroti Higiene Buruk & Risiko Kesehatan!

1637
×

Warung Makan “Sambel Senggol Dong” Langgar Sejumlah Aturan! LPRI: Soroti Higiene Buruk & Risiko Kesehatan!

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Makassar, 16/02/2026 – Warung Makan “Sambel Senggol Dong” yang berlokasi di Blk. Ae No.11, Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen dan lingkungan!

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengangkat isu ini dan mendesak pihak terkait untuk segera melakukan investigasi dan penindakan!

Ketua Divisi Investigasi DPP LPRI, Henrik Dg Lallo, menyayangkan keberadaan warung makan tersebut yang tidak berada pada kondisi higienis, membuat lingkungan sekitar bau menyengat sehingga sangat berisiko untuk kesehatan manusia dan lingkungan.

“Kondisi warung makan yang tidak higienis ini sangat memprihatinkan! Bau menyengat yang ditimbulkan sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi warga sekitar maupun konsumen!” tegas Henrik Dg Lallo.

LPRI menjelaskan bahwa potensi pelanggaran di warung makan mencakup spektrum yang luas, mulai dari keamanan bahan pangan, dampak lingkungan dari limbah, penyalahgunaan subsidi energi, hingga ketiadaan jaminan BPOM.

LPRI: Potensi Pelanggaran di Warung Makan “Sambel Senggol Dong”:

1. Pelanggaran Segi Kesehatan Makanan (Food Safety):
– Diduga memiliki kondisi penjamah makanan (cook/waiter) yang tidak higienis, lingkungan warung kotor, peralatan makan tidak dicuci bersih, dan penggunaan air bersih yang tidak memenuhi standar.
– Bisa saja mereka menyimpan makanan matang di suhu ruang terlalu lama, mencampur bahan mentah dan matang, serta tidak melakukan “ceklis” untuk bahan baku olahan.
– Kami ragukan tetap menjual makanan yang sudah melebihi batas waktu aman konsumsi.
2. Pelanggaran Kajian Lingkungan Hidup:
– Pembuangan sisa minyak goreng (jelantah) dan air cucian yang mengandung lemak tinggi langsung ke selokan tanpa grease trap, (Penyaringan sesuai standar)
– Menghasilkan penumpukan sampah makanan yang tidak dipilah organik/anorganik, sangat jelas kelihatan di bagian depan warung di selokan pembuangan
– Duga menggunakan berlebih wadah yang tidak ramah lingkungan.

3. Pelanggaran Penggunaan Tabung Elpiji 3 Kg (Subsidi):
– Menggunakan LPG 3 kg yang bersubsidi padahal tidak berhak.
– Membeli dari pengecer dengan harga tinggi atau mengambil jatah subsidi dari masyarakat miskin.
– Menggunakan tabung 3 kg dengan regulator atau selang yang tidak standar.

4. Jaminan BPOM dan Izin Edar:
– Diduga tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan/Puskesmas setempat.
– Wajib di pastikan penggunakan bahan makanan olahan yang tidak memiliki izin edar PIRT atau BPOM.
– Kami curiga tidak menerapkan “5 Kunci Keamanan Pangan”.

LPRI: Dampak Pelanggaran Sangat Merugikan!

Henrik Dg Lallo menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran di atas dapat menyebabkan keracunan makanan pada konsumen, pencemaran tanah dan air, serta kerugian negara akibat penggunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi.

LPRI Desak Tindakan Tegas dari Pihak Terkait!

LPRI mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendalam guna memastikan apakah makanan tersebut layak konsumsi.

“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup dan dinas Kesehatan dan jika perlu BPOM untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendalam! Pastikan apakah makanan yang dijual di warung makan tersebut layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat!” tegas Henrik Dg Lallo.

LPRI Kembali perregas dan mendesak Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Disperindag, serta aparat kepolisian untuk segera melakukan sidak dan investigasi terhadap Warung Makan “Sambel Senggol Dong”!

“Jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku! Jangan biarkan konsumen menjadi korban dan lingkungan tercemar akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab!” tegas Henrik Dg Lallo.

LPRI mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan kritis dalam memilih tempat makan serta tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *