Breaking News

Ironis! PT Setya Kuliner Mandiri Restoran Cepat Saji Lazatto Gunakan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi Hampir di Semua Outlet Makassar

607
×

Ironis! PT Setya Kuliner Mandiri Restoran Cepat Saji Lazatto Gunakan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi Hampir di Semua Outlet Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, bongkarnews.id – Fenomena memprihatinkan sedang marak di Kota Makassar. Restoran cepat saji Lazatto, yang dikenal luas sebagai merek fried chicken dan burger halal terjangkau, justru diduga kuat menggunakan tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi untuk operasional di hampir semua outlet mereka di Makassar. Hal ini mencederai pedagang kaki lima dan masyarakat miskin yang berhak mendapatkan subsidi tersebut, namun justru dinikmati oleh pelaku bisnis besar. 11 Maret 2026.

Ironi dalam Dunia Usaha:

Lazatto, didirikan pada tahun 2018 oleh PT Setya Kuliner Mandiri, telah berkembang pesat dengan ratusan outlet di seluruh Indonesia, terutama di pulau Jawa, Sumatera, dan Makassar. Dengan konsep franchise dan menu andalan ayam goreng halal serta burger yang terjangkau, Lazatto tampaknya menjadi contoh keberhasilan usaha kuliner modern.

Namun di balik kesuksesan itu, muncul pertanyaan besar dari masyarakat dan pengamat sosial ekonomi: “Bagaimana mungkin Lazatto yang menjual produk cepat saji dan memiliki jaringan ratusan outlet di Makassar tetap menggunakan tabung gas bersubsidi 3 kg?” Apalagi sejak berita ini beredar, foto dan bukti menunjukan bahwa sebagian besar outlet Lazatto di Makassar memakai tabung Elpiji 3 kg yang seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga masyarakat miskin.

Mengapa Ini Jadi Masalah Serius?

Penggunaan tabung gas bersubsidi oleh perusahaan besar sama halnya dengan merampok hak masyarakat miskin yang berhak atas subsidi tersebut. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

Sementara pemerintah dan aparat terkait tengah melakukan berbagai langkah pengawasan, masih banyak pelaku usaha besar yang secara diam-diam dan masif memanfaatkan bahan bakar subsidi secara tidak layak. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan lemahnya penegakan aturan.

Kebijakan dan Regulasi yang Dilanggar:

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penggunaan bahan bakar bersubsidi harus sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Jika terbukti Lazatto menggunakan tabung gas subsidi untuk keperluan operasional di outlet mereka tanpa izin atau melalui jalur yang tidak resmi, mereka termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM dan peraturan daerah terkait pengawasan dan distribusi LPG bersubsidi menegaskan bahwa penggunaan tabung subsidi harus diperuntukkan khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro yang terdaftar dan berhak. Menggunakan bahan subsidi secara komersial dan besar-besaran adalah pelanggaran serius yang bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Sanksi Hukum dan Dampaknya:

Jika terbukti bersalah, pelaku usaha besar seperti Lazatto bisa dikenai sanksi hukum mulai dari pencabutan izin usaha, denda, hingga sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku. Lebih dari itu, praktik ini berkonsekuensi mengurangi ketersediaan gas bagi masyarakat miskin yang sangat membutuhkan.

Instruksi Masyarakat dan Pemerintah:

LPRI mengimbau aparat penegak hukum dan instansi terkait di Makassar untuk melakukan sidak mendadak ke outlet-outlet Lazatto dan pelaku usaha lain yang berpotensi menyalahgunakan subsidi energi ini. Pengawasan ketat perlu diperkuat agar praktik kecurangan dan penyelewengan bahan subsidi ini tidak terus berlanjut.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, demi menegakkan keadilan sosial dan penggunaan subsidi secara tepat sasaran.

Kesimpulan:

Ironi besar kini tengah terjadi di Gowa dan Makassar. Sementara rakyat kecil merasakan beban ekonomi tinggi dan sulit mendapatkan bahan bakar subsidi, pelaku usaha besar seperti Lazatto justru diduga memanfaatkan celah hukum untuk mengeruk keuntungan pribadi. Mengusut tuntas praktik ini menjadi tugas bersama agar pr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *