Breaking News

Pj Desa Julubori, Sekdes, dan Kep Dusun Bontobila Dilaporkan ke Ombudsman, Pelayanan Administrasi Tidak Sesuai SOP

197
×

Pj Desa Julubori, Sekdes, dan Kep Dusun Bontobila Dilaporkan ke Ombudsman, Pelayanan Administrasi Tidak Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id – Muh. Sakir Sija, warga Desa Taipa Leleng Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, melayangkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia terkait pelayanan administrasi yang diterimanya di Desa Julubori. Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidakpatuhan Penjabat Kepala Desa Julubori, Hariyanto, Sekretaris Desa Abdul Hamid Nappa, dan Kepala Dusun Bontobila terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengurusan administrasi kependudukan. 28 Maret 2026

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyayangkan praktik pelayanan publik yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat publik tersebut. Sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penjabat Kepala Desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, profesional, dan akuntabel. Sekretaris Desa bertugas mengkoordinasikan administrasi pemerintahan yang mendukung pelaksanaan program desa secara efektif. Kepala Dusun juga bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pemerintahan tingkat dusun sesuai arahan kepala desa.

Kode Etik Pejabat Publik mengharuskan setiap pejabat menjalankan tugas dengan integritas tinggi, akuntabilitas, transparansi, serta memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat dan merugikan hak warga dalam memperoleh layanan yang layak.

Dalam laporan yang diterima Ombudsman, Muh. Sakir Sija mengungkapkan pengalaman buruk dalam proses pengurusan administrasi yang terhambat akibat ketidaksesuaian prosedur dan kurangnya responsibilitas pejabat terkait. Hal ini menjadi indikasi bahwa pelayanan publik di Desa Julubori belum maksimal dan memerlukan perhatian serius serta evaluasi dari pihak terkait.

Ini baru saya pak, bagaimana dengan masyarakat yang tidak paham sumber daya manusia terkait pemerintahan, pemerintah Kabupaten Gowa bijak mengevaluasi para pejabat Desa Julubori.
Ucap Dg Sija.

Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Wilayah Kabupaten Gowa H. Kumala Lembaga Poros Rakyat menghimbau pemerintah daerah dan instansi pengawas untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan pejabat desa menjalankan tugas secara profesional serta memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Masyarakat diharapkan terus aktif mengawasi pelaksanaan pelayanan publik agar tercipta pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berintegritas. Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *