Breaking News

Poros Rakyat Indonesia, “Tanpa Izin, Tampa Akuntabilitas PT Tanamal Phinisi Property Memancang-Menimbun Laut??.

252
×

Poros Rakyat Indonesia, “Tanpa Izin, Tampa Akuntabilitas PT Tanamal Phinisi Property Memancang-Menimbun Laut??.

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – 28 Maret 2025 Kasus reklamasi laut yang dilakukan PT Tanamal Phinisi Property di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, mengungkapkan dugaan pelanggaran serius terkait perizinan dan kurangnya akuntabilitas perusahaan. Hal ini tidak hanya berpotensi merusak ekosistem pesisir, tetapi juga menyebabkan kerugian Negara terkhusus bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia di Makassar Sulawesi Selatan, Koordinator Divisi Investigasi Hendrik Dg Lallo mengungkapkan hasil penelusuran yang dilakukan timnya selama kurang lebih beberapa bulan terakhir. Menurutnya, perusahaan tersebut melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin resmi dan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kami menemukan bukti kuat bahwa PT Tanamal Phinisi Property melakukan penimbunan dan pemancangan di wilayah laut Makassar tanpa izin yang sah ( Rekomendasi tehnik ). Mereka tidak hanya mengabaikan proses perizinan yang berlaku, tetapi juga tidak menunjukkan akuntabilitas terkait dampak lingkungan dan kontribusi keuangan bagi Negara dan daerah,” ujar Hendrik dalam keterangannya.

Beberapa Poin Legalitas Izin dan Akuntanilitaa Yang Dilanggar.

1. Persyaratan Perisizinan Yang Tidak Terpenuhi
Perusahaan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), padahal izin ini merupakan syarat wajib untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap.
Selain itu, kegiatan reklamasi juga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kota Makassar.

2. Kurangnya Akuntabilitas Kejujuran Hukum Dan Pertanahan.
Meskipun memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan daratan, perusahaan salah mengklaim hak atas wilayah laut yang tidak dapat disertifikatkan karena merupakan milik negara. Tanah timbul akibat reklamasi yang dihasilkan juga dinyatakan sebagai milik negara, sehingga klaim kepemilikan perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

3. Tidak Memenuhi Kewajiban Perpajakan.
Berdasarkan perhitungan tim investigasi, perusahaan seharusnya membayar pajak reklamasi berdasarkan luas area yang dikelola kurang lebih sebesar Rp 500.000 per meter persegi ( 260.000 Meter persegi ).
Namun hingga saat ini, tidak ada bukti pembayaran pajak tersebut yang masuk ke kas daerah, sehingga menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi PAD Kota Makassar.
Belum terhitung Kerugian Negara yang wajib di penuhi.

4. Melanggar Batas Sempadan Pantai
Kegiatan reklamasi dilakukan dalam radius kurang dari 100 meter dari titik pasang tertinggi, yang sesuai Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 merupakan area publik yang dilarang untuk dikuasai secara perorangan atau digunakan untuk kegiatan komersial yang menutup akses publik.

5. Tidak Memiliki Sertifikasi Dokumen Lingkungan.
Perusahaan tidak menyusun dan menyampaikan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Hal ini menunjukkan kurangnya akuntabilitas dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut yang berpotensi mengalami kerusakan akibat kegiatan reklamasi.

“Kita tidak menentang investasi dan pembangunan di kawasan pesisir, namun semuanya harus dilakukan dengan sesuai aturan dan bertanggung jawab. Perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan semata tanpa memikirkan dampak bagi lingkungan dan keuangan daerah,” tegas Hendrik.

Peraturan Yang Berlaku

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang Laut
– Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Penggunaan Ruang Laut
– Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Sempadan Pantai

Tuntutan Dan Sanksi Yang Harus Terapkan.

Hendrik Dg Lallo mengungkapkan bahwa Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan menyampaikan laporan hasil investigasi kepada instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Makassar, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Makassar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, hingga akan melakukan Persuratan resmi buat kementerian Kelautan dan perikanan.

“Kami menuntut agar perusahaan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Selain pembayaran pajak terutang dan denda keterlambatan, juga harus dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha jika tidak dapat memenuhi semua persyaratan dalam waktu 3 bulan ke depan,” jelasnya.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menuntut agar perusahaan menanggung biaya rehabilitasi lingkungan pesisir yang terkena dampak, serta membongkar semua struktur yang dibangun di area sempadan pantai untuk dikembalikan sebagai ruang publik.

Sebagai penutup kami Meminta Satgas Pengawasan Kelautan dalam hal ini “Ir.Agus Priyono M.Si ( Ditjen PSDKP-KKP) untuk melakukan sidak terkait lokasi Reklamasi Laut di jl. Metro Tanjung Bunga, Makassar Sulawesi Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tanamal Phinisi Property belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang diungkapkan, tutup Dg. Lallo.

Kontributor : Tim Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *