Maros, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyuarakan keprihatinan serius terkait dugaan penimbunan ilegal yang terjadi di Jalan Inspeksi PAM Timur, Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
LPRI menemukan bahwa kegiatan penimbunan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan melanggar aturan tata ruang.
Beberapa poin yang menjadi sorotan LPRI:
– Pelanggaran Tata Ruang: Dugaan kuat bahwa kegiatan penimbunan tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan.
– Dampak Lingkungan: Muatan mobil yang overload mengakibatkan jalanan berdebu dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.
– Pengabaian Hukum: Pengusaha yang terlibat diduga tidak menghargai hukum dan masyarakat di sekitar wilayah penimbunan.
LPRI mendesak penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri dan Polres Maros, untuk segera mengusut kasus ini dan menindak tegas pelaku.
LPRI juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros untuk meninjau kelayakan lingkungan sekitar wilayah penimbunan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Maros untuk melihat kesesuaian peruntukan lahan.
LPRI menekankan bahwa tidak boleh ada pembiaran atau pemeliharaan pelaku kejahatan hukum. Pemilik lokasi, yang disinyalir sebagai pengusaha besar, wajib diperiksa atas perlakuan hukum yang dengan sengaja melanggar aturan.
Catatan:
Hingga berita di publikasikan belum ada yang bisa di konfirmasi terkhusus pemilik lahan penimbunan.
Laporan: Tim Keja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












