Gowa, bongkarnews.id. | Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyatakan keprihatinan serius atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kasi Bimmas Kemenag Gowa, Sardy Yoelfa, bersama tiga oknum pegawai KUA Pallangga. (18-10-2024)
LPRI disadur dari Media Online Porosrakyatnews.Id bahwa mereka tertangkap basah membagikan sembako, kerudung, dan rompi kepada warga di Jalan Pekanglabbu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
LPRI menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dan dapat berdampak buruk terhadap integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilihan.

Regulasi yang Diduga Dilanggar:
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Pasal 71 mengatur tentang larangan bagi ASN untuk melakukan kegiatan politik praktis.
– Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Pasal 71 mengatur tentang larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye.
– Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN: Pasal 4 mengatur tentang netralitas ASN dalam politik.
Sanksi Pelanggaran:
Jika terbukti melanggar.
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
– Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
– Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN: Sanksi berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian tidak dengan hormat.
LPRI mendesak KPU Kabupaten Gowa untuk segera bertindak tegas dengan melakukan pemanggilan kepada oknum ASN dan pegawai KUA Pallangga yang terlibat.
LPRI juga mendesak Kementerian Agama Gowa untuk menindak tegas para oknum ASN yang terbukti melanggar aturan dengan memberikan sanksi berat.
LPRI menyerukan kepada seluruh ASN di Kabupaten Gowa, terutama di Kementerian Agama Gowa, untuk bersikap netral dan menjaga demokrasi dalam Pilkada 2024.
Catatan:
Kenapa samapi KUA GOWA Wilayah Kecamatan Pallangga berani melakukan Kampanye mengatasnamakan slaah satu Kandidat.
Ada apa di balik kegiatan tersebut???.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












