Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Dugaan bahwa seorang Kepala Puskesmas di wilayah dataran tinggi Kabupaten Gowa telah menjabat selama tujuh tahun dengan latar belakang pendidikan Ahli Madya (Amd) Kebidanan, setara dengan Diploma Tiga (D3), memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). 10 April 2025.
Kabar ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat, terutama mengingat Gowa dikenal sebagai Kabupaten Pendidikan. “Bagaimana bisa seorang kepala Puskesmas dengan latar belakang Amd Keb memimpin dan mengawasi selama 7 tahun tim medis yang terdiri dari para sarjana?” ujar salah seorang warga Gowa yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014, Kepala Puskesmas diwajibkan memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) untuk memastikan bahwa pemimpin Puskesmas memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam memimpin, membimbing, dan mengawasi tim medis.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa, melalui Ketua Hj. Kumala. SE, mengungkapkan kekhawatiran terkait kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas tersebut. “Kami khawatir kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas tersebut tidak sesuai dengan semestinya, bisa saja terbengkalai kepentingan masyarakat dan tentunya merugikan kepentingan umum.”
Hj. Kumala juga mengungkapkan informasi yang beredar di masyarakat bahwa Puskesmas tersebut sering kekurangan obat untuk pelayanan pasien gratis. “Sehingga masyarakat terpaksa ke apotek di sekitar Puskesmas, yang dikhawatirkan ada kerja sama antara Apotek tersebut dengan pihak Puskesmas “karena keseringan kehabisan Obat untuk pasien”?.
Badan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Irfan Haris SH, mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa untuk segera mengambil tindakan demi menjaga nama baik Kabupaten Gowa di mata Nasional.
Irfan juga mempertanyakan komitmen Bupati Gowa dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, mengingat program 100 hari kerja. “Bagaimana mungkin kualitas pelayanan terpenuhi untuk kepentingan masyarakat di Kecamatan Parigi jika pimpinan Puskesmas 7 tahun tidak pernah ada rotasi, belum lagi tingkat pemahaman terhadap Peraturan Kemenkes Nomor 75 tahun 2014,” tegas Irfan.
Publik juga mempertanyakan apakah benar Kepala Puskesmas Kecamatan Parigi tersebut tidak memenuhi standar yang ditentukan. Jika iya, apa langkah yang akan diambil oleh Bupati Gowa? tegas warga Kecamatan Parigi tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Selain mempertanyakan kualitas pelayanan, publik juga mendesak pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa untuk menjelaskan bagaimana proses seleksi dan penempatan Kepala Puskesmas tersebut. “Proses seleksi Kepala Puskesmas seharusnya transparan dan berdasarkan meritokrasi, bukan berdasarkan hubungan kekeluargaan atau faktor lainnya,” ujar H. Kumala.
“Kami berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Publik berharap agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan dan menjalankan tugasnya untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Gowa, khususnya di Kecamatan Parigi, sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” tutup Irfan Haris SH.
LPRI dan masyarakat berharap agar Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa segera mengambil tindakan tegas untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Parigi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan tersebut.
Hingga berita kilid dua dipublikasi
Perlu di ketahui bahwa kami sudah klasifikasi kep. Dinas Kesehatan dan Kep. Puskesmas Parigi namun Kep
Dinas tidak berkenan menjawab sekalipun di lihat informasi yang di terima, sementara Ibu Kapus batas mempertahankan siapa itu H. Kumala.
( Red. ).
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












