Breaking News

LPRI Jeneponto Desak Kapolres: Police Line Tambang Ilegal Tak Cukup, Proses Hukum Harus Berlanjut!

2008
×

LPRI Jeneponto Desak Kapolres: Police Line Tambang Ilegal Tak Cukup, Proses Hukum Harus Berlanjut!

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Sulsel. Bongkarnews.id (17/05/2025) – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Jeneponto mengecam tindakan Kapolres Jeneponto yang hanya memasang police line di lokasi tambang ilegal setelah temuan LPRI viral di media sosial. LPRI menilai tindakan tersebut tidak cukup dan proses hukum harus tetap berlanjut.

Temuan LPRI pada 12 Mei 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan oleh Polres Jeneponto pada Rabu, 14 Mei 2025, menemukan lima alat berat di lokasi tambang ilegal. .

Police line juga seharusnya bukan hanya alat berat, tapi lokasi tambang wajib di Police line itulah mekanisme hukum yag seharusnya di lakukanlah penegak hukum.

“Pemasangan police line saja tidak cukup! Polres Jeneponto wajib memproses hukum pelaku tambang ilegal dan menyita lima alat berat tersebut sesuai aturan,” tegas Budhiman Ketua DPD Poros Rakyat Indonesia Jeneponto,

Budiman juga mendesak Kapolres untuk menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum yang tegas dan transparan siapapun yang terlibat di dalamnya, termasuk indikasi adanya keterlibatan pengacara, dan oknum kepolisian Resort Jeneponto, ucap Budhiman.

Sementara kami pertanyakan kelanjutan proses tambang tersebut terhadap Kanit Tipidter Polres Jeneponto, namun sedikitpun Abdul Rahman Kanit Tipidter tidak memberikan tanggapan, hingga berita ini di layankan.

Bahwa selaku petuga hukum mewakili Negara dan Masyarakat meminta pertanggung jawaban terhadap apa yang menjadi tugasnya, tidak elegan memberikan pelayanan yang tidak bersahabat. Tutup Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jeneponto.

“Satu hal lagi Kapolres Jeneponto wajib menindak temuan SPBU NAKAL yang viral di Media oleh Lembaga Poros Rakyat Indonesia”.

Jika tidak mampu di proses hukum semua, mungkin bijak minta bantuan Resmob Polda.
Ucap Budhiman.

 

Tim kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *