Tinggimoncong, Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas Balla Karuna Malino. 13 Juni 2025.
Sebuah bangunan atas nama pemilik Yonggris Lau ( Hasamitra) telah berdiri selama tujuh tahun dilahan seluas kurang lebih tujuh (7 ) Hektar di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Dugaan ketidakjelasan legalitas tanah dan bangunan tersebut membuat Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta penutupan bangunan tersebut dengan cara terhormat jika terbukti ilegal. M. Jafar Sainuddin Dg Emba dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memberikan kepastian hukum terkait bangunan tersebut.

Dugaan Ilegalitas dan Potensi Pelanggaran:
Keberadaan Balla Karuna Malino yang telah berdiri selama tujuh tahun tanpa kejelasan legalitas menimbulkan beberapa dugaan pelanggaran, antara lain:
Pelanggaran Tata Ruang:
Pembangunan mungkin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa.
Pelanggaran Perizinan:
Bangunan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) atau izin-izin lain yang diperlukan.
-Pelanggaran Lingkungan:
Pembangunan mungkin telah melanggar aturan lingkungan hidup ( AMDAL ).
Tuntutan Lembaga Poros Rakyat Indonesia dan Langkah-Langkah yang Direkomendasikan:
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengajukan tuntutan dan rekomendasi berikut:
Pemeriksaan menyeluruh:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas Balla Karuna Malino, melibatkan instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penegakan hukum yang tegas:
Jika terbukti ilegal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan Balla Karuna Malino dengan cara terhormat merupakan salah satu langkah yang diperlukan.
Transparansi:
Proses pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan harus transparan dan dipublikasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan akuntabilitas kepercayaan kepada pemerintah.
Demi penegakan Supremasi hukum kami dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera merespon tuntutan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah kepastian hukum.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan mendalami seluruh bangunan di Malino yang melanggar peraturan pemerintah. Banyak hotel, vila, dan penginapan yang belum memenuhi standar legalitas dan kewajiban perpajakannya.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












