Breaking News

LPRI Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pungli Oknum Dishub Kota Makassar

303
×

LPRI Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pungli Oknum Dishub Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar. Dugaan pungli ini berawal dari laporan Bapak Umar yang memberikan uang sebesar Rp800.000 kepada oknum Dishub berinisial R dengan dalih pengurusan perpanjangan KIR. Namun, hingga kini, perpanjangan KIR tersebut tidak diproses, dan upaya menghubungi oknum tersebut juga tidak membuahkan hasil. (17 Juni 25).

Laporan Bapak Umar kepada Dishub Kota Makassar, meskipun direspons dengan janji pengembalian uang dan penyelesaian masalah oleh oknum berinisial R, belum menunjukkan itikad baik hingga saat ini. Ketidakaktifan oknum Dishub dan proses pengambilan uang yang mencurigakan semakin memperkuat dugaan praktik pungli.

Atas dasar tersebut, LPRI akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, yaitu Polrestabes Makassar, Inspektorat Kota Makassar, dan Dinas Perhubungan Kota Makassar, guna penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Dugaan pungli ini berpotensi melanggar beberapa pasal hukum:

– Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Jika tindakan pungli disertai paksaan atau ancaman, maka oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal ini, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Jika oknum Dishub menyalahgunakan wewenang atau jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum, maka UU Tipikor dapat diterapkan. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, tergantung tingkat keparahan dan peran oknum tersebut.

LPRI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *