Bongkarnews.id | Takalar, Sulawesi Selatan. Penggunaan material ilegal dalam proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pamukkulu Kab. Takalar senilai Rp 29.826.844.000 memicu kekhawatiran serius. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mempertanyakan kualitas irigasi yang dibangun dengan material yang diduga kuat melanggar aturan pertambangan, dipasok dari tambang ilegal milik Dg. Ngitung, di mana dua alat yang beroperasi menggunakan solar subsidi di perkirakan menggunakan 300-450 litera perhari. 12 September 2025.
“Bagaimana mungkin irigasi bisa berkualitas kalau dibangun dengan material yang diperoleh secara ilegal?” ujar A. Agung Kuasa Hukum LPRI dengan nada geram. “Ini jelas berpotensi membahayakan konstruksi dan merugikan masyarakat!”

LPRI mengungkapkan bahwa material yang digunakan dalam proyek tersebut antara lain batu yang berasal dari tambang ilegal milik Dg. Ngitung di Su’rulangi.
Tambang tersebut beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan merusak lingkungan.
“Dg. Ngitung diduga melanggar aturan pertambangan dengan menambang tanpa izin dan merusak lingkungan. Material hasil tambang ilegal inilah yang kemudian digunakan untuk membangun irigasi,” kata Andi. Agung.

LPRI juga menyoroti fakta bahwa material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak melalui uji tes kelayakan mutu, ini ulah dari Deteksi Projek Irigasi Bendungan Pammukkulu “Sopyan yang semaunta memasukkan Material, mungkin ada kongkalikong dengan pihak pemasok Material.
“Ini sangat berbahaya! Tanpa uji mutu, kita tidak tahu apakah material tersebut layak digunakan atau tidak. Jika material yang digunakan tidak kuat, maka irigasi akan mudah rusak dan tidak bisa berfungsi dengan baik,” jelas Andi Agung.
LPRI menduga, penggunaan material ilegal dan tidak dilakukannya uji mutu merupakan pelanggaran serius terhadap standar konstruksi dan berpotensi membahayakan proyek.
LPRI meminta kepada Polres Takalar untuk segera memeriksa Dg. Ngitung dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengadaan material ilegal untuk proyek Irigasi Pamukkulu.
“Kapolres Takalar jangan hanya diam saja! Segera usut tuntas dugaan pelanggaran pertambangan dan penggunaan material ilegal dalam proyek ini!” tegas Andi Agung kuasa hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
LPRI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku pelanggaran ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. JAYA ETIKA BETON, Dg. Ngitung, Sopyan Direksi Projek Irigasi Bendungan Pammukkulu, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Prov. Sul-Sel, PPK Irigasi dan Rawa III, Kapolres Takalar, dan Propam Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Sumber: Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia












