Bongkarnews.id | Gowa, Sulawesi Selatan – Kisruh kepemilikan tujuh unit ruko dan tiga buah rumah di Jl. Poros Panciro-Barombong, Gowa, memanas. Pemilik sah atas nama inisial RS meminta dengan bijak kepada seluruh pihak yang menempati ruko tersebut untuk segera keluar dan mengosongkan tempat, sebelum menempuh jalur hukum. 03 Oktober 2025.
Masalah ini mencuat setelah pemilik sertifikat (inisial RS) menemukan beberapa ruko dihuni oleh orang yang tidak dikenal dan tidak diketahui siapa yang menempatkan mereka di sana. Padahal, berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah, tujuh unit ruko dan dua buah rumah tersebut adalah milik RS.

“Ini jelas-jelas perampasan hak seseorang secara hukum! Kami menyayangkan adanya oknum yang berani menguasai ruko orang lain tanpa alas hak yang jelas.’
LPRI mendesak seluruh pihak yang menempati ruko tersebut untuk segera mengosongkan tempat dan menyerahkan kembali kepada pemilik sah.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang menempati ruko tersebut untuk segera mengosongkan tempat. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan berujung pada tindakan hukum.’
LPRI juga mengingatkan agar pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas ruko tersebut untuk membuktikan kepemilikannya secara sah melalui jalur hukum, bukan dengan cara menduduki secara ilegal.
“Jika memang merasa memiliki hak atas ruko tersebut, buktikan secara sah melalui jalur hukum. Jangan main hakim sendiri dengan menduduki ruko secara ilegal.’
Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum kepada pemilik sah jika diperlukan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan. Jika pemilik sah membutuhkan bantuan hukum, kami siap memberikan pendampingan.’
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang menempati ruko tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Tiem media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Pemilik sah (inisial RS) mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak yang menempati ruko tersebut.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












