Bongkarnews.id | Selasa, 25 November 2025 – Dalam upaya menegakkan keadilan dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum, Pengadilan Negeri Makassar memberikan klarifikasi resmi terkait eksekusi perkara nomor 348.G.pdt/2018.PN.mks yang sempat mengalami kekeliruan objek dalam surat amananing.
Kuasa hukum para ahli st rukiah, Andi Salim Agung, S.H., CLA dan Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., SH., MH, berhasil memenangkan putusan eksekusi yang menegaskan bahwa objek yang sah untuk dieksekusi adalah objek nomor 19 Jalan Toddopoli 4 STP 6 Blok 29, Kota Makassar, bukan objek nomor 20 seperti yang sebelumnya tercantum dalam surat amananing yang dilayangkan oleh pihak Jurusita PN Makassar.
Dalam pertemuan resmi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, ditegaskan bahwa berdasarkan amar putusan tersebut, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, khususnya:
– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata) Pasal 196 sampai 199, yang mengatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan dan eksekusi objek perkara.
– Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Prosedur Eksekusi Putusan Pengadilan, yang menekankan kejelasan dan ketepatan objek eksekusi sesuai dengan amar putusan.
Wakil Ketua PN Makassar menegaskan bahwa eksekusi harus dilaksanakan secara tepat sesuai amar putusan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat.
Andi Salim Agung dan Rahmat Hidayat Amahoru menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti pentingnya ketelitian dalam proses hukum dan dokumen eksekusi agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat merugikan pihak manapun.
Dengan klarifikasi ini, proses eksekusi terhadap objek nomor 19 Jalan Toddopoli 4 STP 6 Blok 29 dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus membatalkan kesalahan sebelumnya yang menyebut objek nomor 20.
Kejelasan ini bukan hanya menjadi kemenangan hukum yang tegas bagi para ahli st rukiah dan kuasa hukumnya, tetapi juga memperkuat posisi hukum dan memastikan keadilan ditegakkan secara penuh tanpa kompromi.












