Bongkarnews.id | Takalar – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, tahun anggaran 2024, menjadi sorotan dan diduga sarat dengan rekayasa! Publik mempertanyakan realisasi anggaran pembangunan senilai Rp. 496.739.000,- dan pemberdayaan masyarakat senilai Rp. 108.200.000,- yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. 21/12/25.
Berdasarkan data yang tertera dalam LPJ tersebut, Desa Cikoang menganggarkan total belanja sebesar Rp. 1.888.284.855,- yang dialokasikan ke berbagai bidang, di antaranya:
– Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp. 844.166.100,-
– Bidang Pelaksanaan Pembangunan: Rp. 541.158.000,-
– Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Rp. 150.400.000,-
– Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Rp. 250.240.000,-
– Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa: Rp. 102.811.000,-
Namun, masyarakat Cikoang mengaku tidak melihat adanya realisasi pembangunan yang signifikan di desa mereka. Program pemberdayaan masyarakat juga dinilai belum menyentuh akar rumput dan tidak memberikan dampak yang berarti bagi peningkatan kesejahteraan warga.
“Kami bingung, anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu dialokasikan ke mana saja? Kami tidak melihat adanya pembangunan yang jelas di desa kami. Program pemberdayaan masyarakat juga tidak efektif, hanya seremonial saja,” ujar salah seorang warga Cikoang yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Takalar untuk segera melakukan audit investigasi terhadap LPJ APBDesa Cikoang tahun anggaran 2024.
“Kami meminta BPK dan Inspektorat untuk turun tangan mengaudit LPJ APBDesa Cikoang. Kami ingin tahu ke mana saja anggaran itu dialokasikan dan apakah penggunaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas warga tersebut.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
“Jika terbukti ada korupsi, para pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan biarkan uang rakyat dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjut warga tersebut.
Kasus dugaan rekayasa LPJ APBDesa Cikoang ini menjadi perhatian serius. Masyarakat berharap, pihak berwenang dapat segera bertindak untuk mengungkap kebenaran dan menindak para pelaku jika terbukti bersalah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa sangat penting untuk mencegah praktik korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editorial sumber masyarakat setempat.












