Bongkarnews.id | Bolangi, Gowa. 11 Januari 2026 – Masyarakat Bolangi, Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, semakin GERAM dengan aktivitas sindikat mafia tanah yang diduga melibatkan PT Azzam dalam penyerobotan lahan. Pengusaha kapling ini diduga kuat telah MENJUAL TANAH KAVLING di lokasi seluas 29 hektar yang bermasalah dengan kepemilikan lahan. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) angkat bicara, mendesak Pemkab Gowa dan aparat penegak hukum untuk BERTINDAK TEGAS! LPRI juga mengingatkan PT Azzam telah MELANGGAR UNDANG-UNDANG dan TERANCAM SANKSI PIDANA yang berat!
“Masyarakat Bolangi sudah MUAK dengan ulah PT Azzam yang diduga TERLIBAT dalam PENYEROBOTAN LAHAN! Mereka MENJUAL TANAH KAVLING di lokasi yang jelas-jelas BERMASALAH! SHM milik warga DIABAIKAN, dan tanah mereka DIRAMPAS dengan cara-cara yang TIDAK BERPERIKEMANUSIAAN!” tegas Haeruddin Naba, pendamping pemegang SHM yang juga Divisi Pencari Fakta DPP LPRI.

Haeruddin Naba mengungkapkan, modus operandi sindikat mafia tanah ini diduga melibatkan PT Azzam yang melakukan pembangunan perumahan dan penjualan tanah kavling di atas lahan yang bermasalah.
“Kami menduga ada PERSEKONGKOLAN antara PT Azzam dengan oknum-oknum tertentu untuk melakukan PENYEROBOTAN LAHAN! Mereka TIDAK PEDULI dengan HAK-HAK WARGA! Yang mereka pikirkan hanya KEUNTUNGAN PRIBADI dengan MENGORBANKAN MASYARAKAT KECIL!” lanjut Haeruddin Naba dengan nada tegas.
29 Hektar Tanah Bersertifikat Diduga Jadi Korban Penyerobotan PT Azzam!
Haeruddin Naba menegaskan, sekitar 29 hektar lahan yang bersertifikat (SHM) milik warga di Bolangi diduga menjadi KORBAN PENYEROBOTAN oleh sindikat mafia tanah yang melibatkan PT Azzam.
“Pemilik tanah sudah BERUSAHA MEMPERTAHANKAN HAKNYA! Mereka sudah MELAPOR KE PIHAK BERWAJIB! Tapi kenapa TIDAK ADA TINDAKAN yang diambil?! Apakah PT Azzam ITU LEBIH KUAT dari NEGARA?! Ini TIDAK BISA DIBIARKAN!” tegas Haeruddin Naba.
PT Azzam Diduga Melanggar UU, Penjara & Denda Menanti!
LPRI mengingatkan PT Azzam telah melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
– Pasal 385 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Jika ada unsur perusakan atau pengrusakan batas tanah)
– Pasal 167 KUHP: Barangsiapa yang masuk dengan melawan hak atas sesuatu pekarangan yang tertutup atau tidak tertutup, yang dijajah oleh orang lain, atau ada di sana dengan melawan hak, tidak dengan segera pergi atas permintaan orang yang berhak atau atas nama-Nya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Jika ada unsur memasuki lahan tanpa izin)
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Pasal terkait hak atas tanah dan kewajiban pemegang hak untuk memelihara dan menjaga kesuburan tanah. Pelanggaran terhadap UUPA dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
– Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah: Pasal terkait tata cara pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanah. Pelanggaran terhadap PP ini dapat dikenakan sanksi administratif.
LPRI Menuntut Tindakan Tegas!
LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas menindak sindikat mafia tanah dan PT Azzam yang diduga melakukan penyerobotan lahan di Bolangi.
– Pemkab Gowa: HENTIKAN SEGERA SEMUA AKTIVITAS PEMBANGUNAN PERUMAHAN oleh PT Azzam yang TIDAK MEMILIKI IZIN dan BERMASALAH dengan kepemilikan lahan! CABUT IZIN USAHA PT Azzam jika terbukti melanggar hukum!
– Aparat Penegak Hukum: USUT TUNTAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN LAHAN yang dilakukan oleh PT Azzam dan sindikat mafia tanah! Tangkap dan hukum SEBERAT-BERATNYA para pelaku!
– BPN (Bada












