Bongkarnews.id | Gowa – Klaim Ketua BAZNAS Kabupaten Gowa, Abbas Awaluddin, terkait total dana terkumpul tahun 2024 sebesar “kurang lebih Rp 3 Miliar” MENGUNDANG REAKSI KERAS dari Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), H. Kumala SE. H. Kumala MENGANGGAP angka tersebut TIDAK TRANSPARAN dan jauh dari harapan, mengingat potensi sumbangan dari 5.541 PNS Gowa, ditambah lagi dana Infaq & Sedekah jamaah Haji yang mencapai sekitar 1400 jamaah.
“Rp 3 Miliar itu SANGAT MERAGUKAN! Dengan jumlah PNS dan jamaah Haji kita, seharusnya lebih dari itu! Kami TIDAK AKAN DIAM! Kami akan MENGUNGKAP fakta yang sebenarnya. Apa dasarnya pemotongan gaji PNS itu?! Apa ini bukan PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) yang dilegalkan?!” tegas H. Kumala, dengan nada geram. 13 Januari 2025.
LPRI mempertanyakan legalitas pemotongan gaji PNS untuk infaq & sedekah. Menurut H. Kumala, pemotongan gaji PNS bisa saja masuk ranah PUNGLI jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah (PERDA) yang disahkan oleh DPRD dan diketahui oleh Menteri Dalam Negeri.
Potongan ‘Wajib’ dan Potensi Pelanggaran Hukum
Adapun potongan gaji PNS yang beredar adalah:
– Golongan I: Rp 25.000
– Golongan II: Rp 50.000
– Golongan III: Rp 75.000
– Golongan IV: Rp 100.000
“Jika tidak ada PERDA yang SAH, maka pemotongan gaji PNS ini bisa dikategorikan sebagai PUNGLI, dan ini MELANGGAR HUKUM!” lanjut H. Kumala.
LPRI: Dana Haji Mana?! Jangan Tutupi Uang Umat!
LPRI juga menyoroti potensi dana Infaq & Sedekah dari sekitar 1400 jamaah Haji asal Gowa. H. Kumala mendesak BAZNAS untuk membuka data terkait dana tersebut.
“Kami juga mempertanyakan dana Infaq & Sedekah dari 1400 jamaah Haji! Kemana larinya uang itu?! Jangan sampai ada PENYELEWENGAN DANA UMAT!” tegas H. Kumala.
Potensi Pelanggaran UU Zakat dan Tipikor
LPRI mengingatkan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BAZNAS, jika tidak transparan dan akuntabel.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: UU ini mengatur tentang pengelolaan zakat yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pasal terkait penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
“Jika terbukti ada KETIDAKTRANSPARANAN dan PENYELEWENGAN DANA, maka para pengurus BAZNAS bisa dijerat dengan UU Zakat dan UU Tipikor, dengan ancaman hukuman PENJARA dan DENDA yang SANGAT BESAR!” tegas H. Kumala.
LPRI Menuntut Audit, Investigasi, dan Pembentukan Tim Independen!
LPRI mendesak tindakan tegas dari pihak berwenang:
1. Audit Independen: Pemerintah Kabupaten Gowa HARUS SEGERA membentuk tim audit independen untuk memeriksa pengelolaan dana BAZNAS secara menyeluruh.
2. Investigasi Mendalam: Aparat penegak hukum (Kejaksaan/Polisi) HARUS MELAKUKAN INVESTIGASI MENDALAM terkait dugaan pungli, ketidaktransparanan, dan potensi penyimpangan dana BAZNAS.
3. Pembentukan Tim Independen: Pembentukan tim independen dari unsur masyarakat, ulama, dan ahli hukum untuk mengawasi pengelolaan dana BAZNAS.
“Kami akan TERUS MENGKAWAL kasus ini sampai TUNTAS! Kami tidak akan berhenti sampai KEBENARAN TERUNGKAP dan keadilan ditegakkan! PARA KORUPTOR harus DIPENJARA dan UANG RAKYAT DIKEMBALIKAN!” pungkas H. Kumala.
LPRI mengajak seluruh masyarakat Gowa, khususnya para PNS dan jamaah Haji, untuk berani bersuara dan menuntut transparansi dari BAZNAS. “Ini UANG KITA! Kita BERHAK TAHU kemana uang ini disalurkan! Jangan takut untuk BERSUARA!” seru H. Kumala.












