Bongkarnews.id | Gowa – Di saat Bupati, Wakil Bupati, dan Kapolres Gowa ramai-ramai menyuarakan perlindungan lingkungan, sebuah ironi pedih justru terjadi. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) dengan nada keras menuding Polres Gowa secara institusi melakukan pembiaran terhadap maraknya penambangan ilegal yang merusak lingkungan di berbagai titik vital di Kabupaten Gowa. 18 Januari 2026
LPRI menyoroti beberapa lokasi tambang ilegal yang “dibiarkan” beroperasi, seolah menjadi “kerbau di depan mata” aparat kepolisian:
– Borong Rappo, Kecamatan Bonto Marannu: Tambang ilegal yang dikelola oleh Dg. Pabe.
– Dusun Manyampa, Desa Tanah Karaeng, Kecamatan Manuju: Tambang pasir yang dikelola oleh mantan Kepala Desa.
– Sugitangnga, Desa Pabentengan, Kecamatan Bajeng: Tambang galian batu yang diduga dikelola oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Gowa.
“Ironisnya, di hampir seluruh desa dan lingkungan menjamur anggota kepolisian, tapi anehnya perbuatan melawan hukum terhadap negara semakin menjamur. Apakah ini pembiaran atau kepolisian tidak memahami kode etik dari Tupoksi sebagai petugas yang diamanahkan mewakili amanah UUD 45 menjaga bumi dan air untuk kemaslahatan anak bangsa?” tanya koordinator LPRI dengan nada geram.
LPRI mempertanyakan, kemana wejangan Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan terkait perlindungan lingkungan? Apakah kondisi ini akan terus berulang dari tahun ke tahun? LPRI juga menyoroti adanya dugaan bahwa sebagian oknum personel Polri lebih mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompoknya demi keuntungan pribadi, bahkan “kejar setoran.”
“Apakah kepolisian dilahirkan untuk mengawal para pelaku kejahatan? Semakin tahun seiring bertambahnya anggota kepolisian, ternyata tidak mempunyai ‘greget’ menjadi garda terdepan mengawal pelaksanaan hukum yang absolut,” sindir koordinator LPRI.
Penimbunan Ilegal 5 Menit dari Polres “Dibiarkan”?!
Yang lebih mencengangkan, LPRI mengungkapkan bahwa lokasi penimbunan ilegal yang menggunakan tanah dari tambang ilegal di Borong Rappo berlokasi hanya sekitar 5 menit dari kantor Polres Gowa. Meski sudah diadukan kepada Kapolres Gowa, Kasat Reskrim Gowa, dan Kanit Tipidter, namun pelaku penimbunan ilegal tersebut tetap beroperasi.
“Ada apa dengan Polres Gowa? Apakah ini hanya sekadar memperbanyak tanda penghargaan, tapi gagal melindungi lingkungan dan menegakkan hukum?” tanya koordinator LPRI.
LPRI mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Gowa, khususnya dalam penanganan kasus-kasus lingkungan hidup. LPRI juga meminta agar dilakukan investigasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tambang ilegal di Gowa.
LPRI mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk terus mengawasi kinerja aparat kepolisian dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditemukan kepada pihak yang berwenang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk bersama-sama melawan praktik tambang ilegal dan mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas demi melindungi lingkungan dan menegakkan hukum,” pungkas koordinator LPRI.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












