Bongkarnews.id | Gowa – Keberadaan kandang ayam petelur di Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, terus menuai sorotan. Kali ini, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) melalui Tim Investigasinya yang dipimpin oleh Arman Dg Parewa, angkat bicara terkait keluhan warga yang merasa terganggu dengan bau menyengat dan sesak napas akibat keberadaan kandang ayam tersebut. LPRI menyoroti potensi pelanggaran hukum yang mengintai pemilik kandang ayam petelur tersebut. 16/02/2026.
Arman Dg Parewa mengungkapkan bahwa pemilik kandang ayam petelur tersebut dikenal dengan panggilan “Baba” di kalangan warga setempat.
“Kandang ayam petelur ini sudah lama dikeluhkan oleh warga. Pemiliknya dikenal dengan panggilan Baba,” ujar Arman Dg Parewa.
Arman Dg Parewa menegaskan bahwa LPRI menerima banyak laporan dari warga Parangbanoa yang merasa terganggu dengan bau menyengat yang berasal dari kandang ayam petelur tersebut. Warga juga mengeluhkan sesak napas akibat bau yang tidak sedap tersebut.
“Warga sudah sangat resah dengan keberadaan kandang ayam petelur ini. Bau menyengatnya sangat mengganggu, bahkan membuat sesak napas,” lanjut Arman Dg Parewa.
LPRI Menyoroti Potensi Pelanggaran Hukum:
LPRI menyoroti potensi pelanggaran lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan tata ruang yang dilakukan oleh pemilik kandang ayam petelur. Di antaranya:
1. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Kandang ayam petelur diduga mencemari udara, air, dan tanah akibat pengelolaan limbah yang tidak benar. Pemilik juga diduga tidak memiliki izin lingkungan yang diperlukan.
2. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Keberadaan kandang ayam petelur yang menimbulkan bau menyengat dan sesak napas dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
3. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Lokasi kandang ayam potong diduga tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa atau rencana detail tata ruang (RDTR) Kecamatan Pallangga.
LPRI mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan warga dan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik kandang ayam petelur yang melanggar aturan.
“Kami mendesak agar pemerintah daerah segera bertindak. Jangan biarkan warga terus menderita akibat keberadaan kandang ayam yang tidak ramah lingkungan ini dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Arman Dg Parewa.
LPRI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan agar hak-hak warga Parangbanoa untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dapat terwujud. LPRI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran lingkungan yang terjadi di sekitar mereka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan. Jika melihat adanya pelanggaran, jangan takut untuk melaporkan. Bersama-sama, kita wujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk kita tinggali,” pungkas Arman Dg Parewa.












