Sorot

Dishub Maros Diduga “Rangkap Jabatan” Jadi Jukir di Pasar Batangase, Langgar Regulasi, Terancam Sanksi!

581
×

Dishub Maros Diduga “Rangkap Jabatan” Jadi Jukir di Pasar Batangase, Langgar Regulasi, Terancam Sanksi!

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id, Maros, Sulawesi Selatan – Dugaan praktik petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maros yang merangkap sebagai juru parkir (jukir) di Pasar Batangase terus bergulir. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia (DPP LPRI) mengecam keras dugaan tersebut dan menyoroti potensi pelanggaran regulasi serta sanksi yang dapat dikenakan.

Ketua DPP LSM LPRI, Daeng Emba, menegaskan bahwa jika terbukti benar, praktik ini melanggar sejumlah regulasi yang mengatur tentang etika, disiplin, dan tugas pokok fungsi (tupoksi) aparatur sipil negara (ASN).

“Ini bukan hanya masalah etika, tapi juga masalah hukum. Ada regulasi yang jelas mengatur tentang larangan ASN merangkap jabatan atau melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Emba di hadapan awak media pada, Selasa (17/02/2026).

Potensi Pelanggaran Regulasi:

LPRI memaparkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar oleh oknum petugas Dishub yang diduga merangkap sebagai jukir:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:

– Pasal 11 huruf c: ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil. Praktik merangkap jabatan dapat merusak citra ASN dan pemerintah.

– Pasal 12 huruf e: ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Peraturan ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan semakin memperketat aturan disiplin bagi PNS.

4. Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Perda ini mengatur tentang pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Maros, termasuk kewenangan Dishub dalam mengatur dan mengawasi perparkiran.

Ancaman Sanksi:

LPRI juga menyoroti ancaman sanksi yang dapat dikenakan kepada oknum petugas Dishub yang terbukti bersalah:

– Sanksi Disiplin: Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang melanggar disiplin dapat dikenakan sanksi ringan, sedang, atau berat, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

– Sanksi Pidana: Jika praktik merangkap jabatan ini terbukti mengandung unsur tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli), maka oknum petugas Dishub tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

LPRI Tuntut Tindakan Tegas:

DPP LPRI mendesak Bupati Maros dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maros untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas Dishub yang terbukti merangkap sebagai jukir di Pasar Batangase.

“Kami meminta agar Bupati Maros dan Kepala Dinas Perhubungan tidak melindungi oknum-oknum yang melanggar aturan. Tindakan tegas harus diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Daeng Emba.

LPRI juga mengimbau agar masyarakat terus mengawasi kinerja aparat pemerintah dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran.

“Mari kita bersama-sama mengawasi kinerja aparat pemerintah. Jangan biarkan praktik-praktik yang tidak benar merajalela di Kabupaten Maros,” pungkas Daeng Emba.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Maros belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *