Takalar, Bongkarnews.id — Aktivitas tambang ilegal di Desa Towata, Kabupaten Takalar, mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menilai kegiatan ini sebagai “bom waktu” lingkungan yang harus segera dihentikan. 28 Februari 2026.
Perwakilan LPRI, Henrik Dg Lallo, mengatakan, “Kami mendapatkan bukti visual dan laporan yang menunjukkan aktivitas tambang yang merajalela tanpa izin dan sangat merusak ekosistem.” Foto-foto memperlihatkan tumpukan kerikil dan alat berat dekat badan air, menimbulkan kekhawatiran pencemaran.
Desa Towata Jadi Korban Keserakahan
LPRI menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa izin hanya akan membahayakan masyarakat serta merusak lingkungan. “Ini bentuk keserakahan yang mengorbankan kepentingan rakyat dan kelestarian alam,” tegasnya.

Tuntutan Tegas ke Pemerintah
LPRI mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait:
1. Penegakan hukum tanpa pandang bulu, tangkap dan proses para pelaku tambang ilegal.
2. Restorasi lingkungan secara menyeluruh untuk memulihkan ekosistem.
3. Pengawasan ketat dan transparan, libatkan masyarakat dalam pengawasan aktivitas tambang.
Sanksi Hukum dan Regulasi
Aktivitas ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 88 dan 98, yang mengatur wajibnya pemulihan kerusakan lingkungan dan sanksi pidana bagi pelanggaran.
Selain itu, pejabat yang membiarkan pembiaran can activity ilegal ini dapat dijerat Pasal 216 dan 421 KUHP, dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Harapan kami!!!.
“Diam berarti membiarkan kerusakan semakin parah. Pemerintah harus bertindak nyata sesuai hukum agar masa depan lingkungan kita tetap terjaga,” ujar Henrik Dg Lallo.
Kami menunggu langkah konkret dari otoritas terkait agar kerusakan ini tidak semakin meluas dan lingkungan di Takalar tetap lestari. Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












