Breaking News

Lapor Pak Wali Kota Makassar: Aset Negara di Sewakan Lebih dari 5 Tahun di Eks Terminal Toddopuli.

208
×

Lapor Pak Wali Kota Makassar: Aset Negara di Sewakan Lebih dari 5 Tahun di Eks Terminal Toddopuli.

Sebarkan artikel ini

Makassar, Bongkarnews.id — Ketua Divisi Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), Hendrik Dg. Lallo, melaporkan bahwa aset milik Pemerintah Kota Makassar yang berada di eks Terminal Toddopuli telah disewakan selama kurang lebih lima tahun oleh oknum tertentu. Proses penyewaan ini diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pengawasan memadai. 05/03/2026

Salah satu pemilik warung di lokasi tersebut mengaku sudah menempati dan membayar sewa lebih dari lima tahun, namun mekanisme dan dasar hukum atas penyewaan aset ini tetap belum jelas. Hendrik menilai praktik ini sangat merugikan daerah dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset negara.

“Penggunaan aset negara dalam jangka waktu panjang tanpa prosedur resmi sangat berpotensi menimbulkan kerugian dan penyalahgunaan wewenang. Kami mendesak Pemkot Makassar segera melakukan audit dan evaluasi terhadap perjanjian sewa tersebut,” tegas Hendrik.

Regulasi yang Mengikat:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan aset negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Memuat tata cara pemanfaatan, penyewaan, dan pengawasan aset negara agar dapat memberikan manfaat optimal dan menghindari penyalahgunaan.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Mengatur mekanisme pemanfaatan dan penyewaan barang milik daerah termasuk kewajiban pelaporan dan penetapan tarif sewa yang wajar.

Sanksi bagi Pelaku Penyewa atau Pengelola yang Tidak Melalui Mekanisme Resmi:

– Pencabutan atau pembekuan izin usaha dan sewa secara administratif oleh instansi terkait.
– Denda administratif sesuai ketentuan daerah yang berlaku atas penyalahgunaan aset negara.
– Sanksi pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Sanksi hukum lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk tuntutan ganti rugi kerugian negara.

Sewa tempat bervariasi antara Rp. 500.000/ hingga Rp. 10.000.000 Pertahun.
Inisial penyewa ( Er ) Perempuan dan ( Rb )Laki laki.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengimbau pemerintah daerah untuk menindak tegas praktik penyewaan aset tanpa prosedur resmi dan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *