Makassar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id — Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) kembali menyuarakan keprihatinannya atas beredarnya rokok murah di wilayah Sulawesi Selatan, yang diduga merupakan produk ilegal. Kedua lembaga pemerintah, Bea Cukai Makassar dan Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, dituduh tutup mata dan tidak mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok yang keasliannya diragukan tersebut. 09 Maret 2026.
Ketua Tim Investigasi LPRI, Hendrik Dg Lallo, menyatakan, “Kami mencurigai bahwa rokok dengan harga sangat murah ini adalah rokok ilegal. Produk seperti ini umumnya tidak memiliki izin edar resmi dan tidak melalui pengawasan ketat. Jika dibiarkan beredar, hal ini berpotensi membahayakan masyarakat sekaligus menguntungkan oknum tertentu,” ujarnya.
LPRI juga menilai bahwa dengan tidak adanya tindakan dari pihak berwenang, ada kemungkinan oknum tertentu memperkaya diri melalui pungutan pajak secara tidak resmi dan individu, yang bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu dalam kebijakan di Sulawesi Selatan.
“Penting untuk dipahami bahwa tidak merta rokok ilegal ini beredar tanpa sepengetahuan pihak perpajakan dan otoritas terkait. Pertanyaannya, kenapa mereka bisa beredar secara masif sementara aparat tampaknya tidak melakukan tindakan,” tambah Hendrik.
Kewajiban Balai POM dan Penegakan Hukum
LPRI mendesak Balai POM dan aparat terkait untuk segera melakukan penarikan dan pelarangan peredaran rokok murah ini demi melindungi konsumen dan memastikan pasar rokok tetap sehat serta sesuai standar. Rokok ilegal ini, selain merugikan negara dan pemilik usaha resmi, juga berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan ketat dari otoritas.
Risiko dan Dampak Peredaran Rokok Ilegal
LPRI menegaskan bahwa rokok ilegal bisa menjadi sarana korupsi terkait pungutan pajak negara. “Jika dibiarkan, bisa saja praktik pungutan individu dan kolusi antar pihak ini semakin merajalela, dan negara dirugikan secara struktural,” ungkap Hendrik. Ia pun menyebut bahwa pembiaran ini menimbulkan pertanyaan sederhana: apakah mereka tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu?
Landasan Hukum dan Konsekuensi
Peredaran rokok ilegal melanggar beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana Pasal 54 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyelundupkan dan memperdagangkan hasil cukai ilegal dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, mengatur larangan jual beli barang ilegal termasuk rokok tanpa pita cukai resmi dengan sanksi pidana dan denda.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan dasar hukum perlindungan terhadap konsumen dari produk ilegal yang berbahaya.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 243, mengatur pidana bagi pihak yang memalsukan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila rokok ilegal mengandung bahan berbahaya yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat juga dapat dijerat hukum.
Imbauan dan Harapan
LPRI mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk rokok dan tidak tergiur terhadap harga murah yang mencurigakan. Mereka juga mengingatkan agar masyarakat selalu mengutamakan produk yang memiliki pita cukai resmi sebagai tanda legalitas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera bertindak tegas terhadap perdagangan rokok ilegal ini. Jangan biarkan kekuatan ekonomi gelap merusak pasar dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tutup Hendrik. Tim Kerja Independen,
Lembaga Poros Rakyat Indonesia












