Breaking News

Kopi Peng Jadi Sorotan, Harap Dinas Perdagangan dan Industri Makassar Tegakkan Aturan Penggunaan Gas Elpiji Bersubsidi

470
×

Kopi Peng Jadi Sorotan, Harap Dinas Perdagangan dan Industri Makassar Tegakkan Aturan Penggunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Makassar, bongkarnews.id – Kopi Peng, yang berlokasi di Jl. Opu Daeng Risadju No. 295 A, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, kini menjadi sorotan terkait penggunaan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg. Hendrik Dg. Lallo, Koordinator Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa penggunaan gas subsidi harus selalu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. 10 maret 2026.

Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas Perdagangan dan Industri Kota Makassar untuk melakukan pengawasan ketat dengan menggelar inspeksi rutin dan edukasi bagi pelaku usaha. “Dinas Perdagangan dan Industri sebagai instansi berwenang harus secara konsisten menjalankan tugas pengawasan serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujar Hendrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2017, tabung gas subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok berhak seperti rumah tangga miskin dan usaha mikro kecil yang terdaftar. Penyalahgunaan oleh pihak tidak berhak dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 62 mengancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Hendrik mengingatkan, “Jika terbukti ada penyalahgunaan di Kopi Peng, kami berharap Dinas Perdagangan dan Industri Makassar segera memberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dan keberlanjutan subsidi energi.”

Tiem Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengajak semua pihak untuk aktif mengawasi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan agar subsidi tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang berhak.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *