Breaking News

SURAT TERBUKA UNTUK DPR-RI: LPRI Mendesak Inspeksi Langsung Proyek Koperasi Merah Putih (KDKMP) di Sulawesi Selatan

568
×

SURAT TERBUKA UNTUK DPR-RI: LPRI Mendesak Inspeksi Langsung Proyek Koperasi Merah Putih (KDKMP) di Sulawesi Selatan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Menanggapi berbagai isu dan potensi penyimpangan yang berkembang di lapangan, Lembaga Pemantau dan Pengawasan Poros Rakyat Indonesia secara terbuka menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Surat terbuka ini berisi permohonan mendesak agar DPR-RI segera melakukan peninjauan dan inspeksi mendalam terhadap proyek pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Takalar, Jeneponto, dan Maros.

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, M. Ja’far Sainuddin (Dg. Emba), menyampaikan keprihatinannya. “Kami melihat kondisi di mana hanya segelintir pihak yang bisa melakukan pemantauan di lapangan. Isu mengenai kesenjangan antara nilai anggaran kontrak dengan PT Agrinas Pangan Nusantara dan realitas di lapangan sudah ramai dibicarakan bahkan sampai ke tingkat DPR-RI Pusat,” ujar Dg. Emba.

Menurutnya, banyak ditemukan indikasi praktik penyimpangan yang diduga sebagai “sunatan massal” dalam proyek KDKMP. Mulai dari tidak adanya papan informasi proyek yang transparan, hingga potensi penyimpangan dalam alokasi anggaran. Berbagai analisis hasil pemantauan tim independen juga mengindikasikan perlunya konfirmasi mengenai mutu dan kualitas pembangunan gedung koperasi yang diduga dibiayai dari dana pinjaman yang pada akhirnya akan membebani keuangan rakyat.

Dg. Emba memaparkan temuan di lapangan: “Di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan, ditemukan indikasi bahwa anggaran yang seharusnya mencapai Rp1,6 miliar per gerai, hanya sampai di tingkat kabupaten sekitar Rp1,1 miliar. Dana yang masuk ke pihak ketiga diperkirakan hanya sekitar Rp950 juta per unit.” Lebih mengkhawatirkan, dokumen penting seperti Direksi Konstruksi tidak ditemukan di sejumlah lokasi pembangunan. Padahal, keberadaan dokumen ini adalah keharusan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

TERKHUSUS
Terkait Pemasangan Pondasi yang tidak memenuhi Standar Tehnik, Sloef dan Tulangan ( besi) sloef betonisasi yang kami Curiga ada permainan dalam pelaksanaannya, besi 3 Ulir namun ada kungkinan besar menggunakan Besi 10 polos.

“Negara ini sudah lama merdeka. Rakyat punya kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi jika ada indikasi perampokan negara. Prinsip dasar ‘tidak ada negara tanpa rakyatnya’ harus menjadi landasan,” tegas Dg. Emba. Ia menekankan bahwa NKRI adalah milik seluruh rakyat, bukan milik kelompok atau individu tertentu, dan harus dijaga dari segala bentuk niat buruk.

Sebagai proyek strategis nasional yang dibiayai oleh dana negara dan melalui pendanaan perbankan Himbara dengan jaminan pemerintah daerah, pelaksanaan KDKMP wajib mematuhi standar teknis dan administratif yang ketat. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 juga secara tegas mengamanatkan agar seluruh tahapan program ini berjalan transparan dan tepat sasaran.

Peran Legislatif dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Pengawasan:

Dalam kerangka demokrasi, DPR-RI memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (controlling). Sebagai lembaga legislatif, DPR-RI bertugas untuk memastikan bahwa kebijakan publik dan program pemerintah, termasuk proyek KDKMP ini, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Selain itu, keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Poros Rakyat Indonesia dalam pengawasan dan kontrol kebijakan publik juga diakui dan dijamin oleh hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (meskipun spesifik pada sektor pelayaran, prinsip partisipasi publik menjadi acuan) dan berbagai peraturan terkait lainnnya, membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan. Partisipasi ini penting untuk menciptakan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu, Poros Rakyat Indonesia menyampaikan surat terbuka ini untuk mendesak DPR-RI agar segera merespons berbagai isu yang berkembang dengan melakukan peninjauan dan inspeksi mendalam. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan mengutamakan kepentingan rakyat serta negara.

“Kami sangat berharap dengan kehadiran Anggota DPR-RI, dapat dilakukan pemantauan yang objektif dan mendalam. Kami ingin ada klarifikasi yang benar dan solusi yang tepat untuk menjamin kelancaran serta kebenaran proyek KDKMP di Sulawesi Selatan ini,” pungkas Dg. Emba mewakili Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Hingga kapan Negara dan Rakyat mampu mengaplikasikan UUD 45 Jika pemegang amanah tidak berpikir NKRI Harga mati.
Tanyakan di Hati masing masing, sejauh mana kita melakukan Amanah Negara apakah sudah sesuai dengan SUMPAH JABATAN. Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *