Makassar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Megaproyek properti skala raksasa senilai Rp20 triliun milik PT Tanamal Phinisi Property di Sulawesi Selatan bukan hanya terancam batal – kini menjadi bukti nyata bagaimana praktik ilegal dapat mengancam ekosistem dan hak hidup masyarakat pesisir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menyiasat kasus reklamasi laut yang dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa izin sah dan total mengabaikan peraturan hukum yang berlaku. Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengeluarkan suara keras: “PROYEK SEMACAM INI TIDAK BOLEH DIBIARKAN BERLANJUT DENGAN MENINDAK LANJUTI HAK MASYARAKAT!” & NEGARA.
Berdasarkan laporan publik yang telah di tindak lanjuti sejak awal tahun 2026,
Megaproyek yang digadang-gadang sebagai “bangunan ikonik” daerah ini ternyata dibangun di atas fondasi kebohongan dan pelanggaran hukum.
Kami Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendukung Kejati Sulsel proses hukum hingga penetapkan dugaan reklamasi laut ilegal sebagai fokus penyelidikan mendalam, meneliti setiap tahapan mulai dari proses pengajuan izin yang dinyatakan tidak lengkap hingga pelaksanaan fisik yang dilakukan dengan paksa di lokasi proyek.
“Reklamasi laut bukan permainan anak-anak! Ini menyangkut ekosistem yang sudah ada ribuan tahun dan mata pencaharian ribuan keluarga pesisir. Bagaimana bisa perusahaan besar seperti ini tega menginjak-injak hukum dan merusak masa depan rakyat?” tegas Koordinator Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Poros Rakyat Indonesia, Hendrik (Dg. Lallo), dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak.
Kepala Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel mengkonfirmasi bahwa penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan masif dari masyarakat dan hasil pemantauan yang dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pengelola Ruang Laut. “Kita menemukan indikasi kuat bahwa pihak perusahaan telah melakukan reklamasi tanpa izin resmi, bahkan mengabaikan rekomendasi teknis terkait dampak lingkungan. Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa kita biarkan,” ujarnya dengan tegas.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti bahwa kasus ini bukan hanya masalah legalitas semata, melainkan bentuk penghinaan terhadap kedaulatan hukum dan hak asasi masyarakat. “Mereka datang dengan janji pembangunan dan kemakmuran, tapi yang dilakukan adalah merampas lahan laut, merusak terumbu karang, dan menggusur mata pencaharian rakyat! Ini bukan pembangunan – ini adalah perampokan dengan nama bisnis!” tukas Dg. Lallo.
Menurut peraturan yang mengikat dengan tegas:
– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil – mengharuskan setiap kegiatan di wilayah pesisir memperhatikan kelestarian ekosistem dan hak masyarakat.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pasal 109 ayat (1) memberikan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi siapa saja yang merusak lingkungan secara sengaja.
– Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2018 – mengatur secara rinci bahwa reklamasi laut hanya boleh dilakukan dengan izin resmi dan setelah melalui kajian dampak lingkungan yang komprehensif.
“Kita tidak akan tinggal diam! Jika ada pihak yang berani bermain-main dengan hukum dan merugikan rakyat, mereka harus dibayar dengan mahal. Tidak ada kesempatan bagi pelaku yang menganggap diri di atas hukum!” tekad Dg. Lallo.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga mendesak agar penyelidikan dilakukan secara tuntas, tanpa ada kompromi atau tekanan dari pihak manapun. Mereka mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi perkembangan kasus ini dan tidak ragu untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum lainnya.
“Negara ini milik rakyat, bukan milik kelompok bisnis yang hanya mementingkan keuntungan pribadi. Kita akan memastikan bahwa setiap langkah pembangunan di Sulawesi Selatan bermanfaat bagi masyarakat, bukan merusaknya!” pungkas perwakilan lembaga tersebut.
Jika informasi ini benar bahwa “Kejati Sulsel sedang menyusun bukti-bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, maka kami ikut mendukung dan tentunya tetap mengawasi, mengawal proses penyidikan secara seksama.
Kejaksaan Tinggi sangat penting dalam mengawasi proyek besar-besaran di Indonesia, yang harusnya menjadi contoh penerapan aturan hukum yang ketat dan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat.
Berharap Kejaksaan Agung untuk memantau perkembangan kasus ini sehingga kami yakin bahwa Kejaksaan tidak sekedar menjadi simbol, tapi mampu melahirkan kekuatan hukum di Negeri ini, tutup Dg Lallo Tim Kerja IndependenLembaga Poros Rakyat Indonesia












