Breaking News

Desak Kapolres Kota Baru AKBP DOLI M. TANJUNG, S.I.K: Tutup Tambang Emas Ilegal Di Salat.

106
×

Desak Kapolres Kota Baru AKBP DOLI M. TANJUNG, S.I.K: Tutup Tambang Emas Ilegal Di Salat.

Sebarkan artikel ini

Kotabaru, Kalimantan Selatan. Bongkarnews.id | 29 April 2026. Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia M. Ja’far Sainuddin mendesak Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K untuk segera menutup seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Desa Peramasan 2 x 9, kecamatan Hampang dan sekitarnya. Aktivitas yang dikelola oknum “BANI” bersama pemilik alat H. Siraju diduga didukung aliran dana tidak jelas hingga oknum seragam coklat, loreng dan Kepala Desa.

Berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, kegiatan tambang tanpa izin dikenai pidana penjara hingga 7 tahun dan denda Rp50 miliar. Selain itu, pengambilan emas tanpa izin termasuk rampasan harta negara dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp200 miliar sesuai Pasal 372 KUHP.

Kegiatan juga melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan dengan sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp10 miliar, serta melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan sanksi penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta.

Indikasi penggelapan pajak negara juga ditemukan, melanggar UU No.6 Tahun 1983 tentang Perpajakan dengan sanksi denda 200% dari pajak yang harus dibayarkan dan penjara hingga 6 tahun.

M. Ja’far menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu untuk menjaga kelestarian alam dan keadilan rakyat.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *