Breaking News

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Pertanyakan Tugas Pokok Dan Fungsi Kapolres Gowa Dalam Menangani Sejumlah Aksi

43
×

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Pertanyakan Tugas Pokok Dan Fungsi Kapolres Gowa Dalam Menangani Sejumlah Aksi

Sebarkan artikel ini

Gowa, sulawesi selatan. Bongkarnews.id – Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengajukan pertanyaan mendalam terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Gowa dalam menangani sejumlah aksi yang terjadi di wilayah tersebut selama dua bulan terakhir. Sebagai lembaga yang berperan dalam pengawasan, Poros Rakyat Indonesia melihat adanya celah dalam penanganan yang membuat dinamika di Gowa semakin tidak terkendali. 11 Mei 2026.

Peraturan yang mengikat dalam pelaksanaan tugas kepolisian di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi landasan utama tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa tugas pokok kepolisian adalah melindungi masyarakat, menjaga ketertiban umum, dan menegakkan hukum.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang struktur organisasi dan pembagian tugas antar satuan kepolisian di daerah, termasuk bagaimana Kapolres harus merespons dinamika masyarakat secara cepat dan tepat.
3. Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian yang menjelaskan standar penanganan situasi masyarakat, termasuk bagaimana menangani aksi massa dan demonstrasi agar tetap dalam koridor hukum.
4. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanganan Kerusuhan dan Kericuhan Masyarakat yang mengatur tentang langkah-langkah yang harus diambil ketika terjadi dinamika masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Dalam menangani dinamika masyarakat, Kepolisian wajib mengacu pada prinsip-prinsip penanganan yang tepat, antara lain:

– Mencegah terjadinya kerusuhan sebelum terjadi
– Menyelesaikan masalah secara damai melalui komunikasi
– Menegakkan hukum tanpa memihak dan menjaga ketertiban umum

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia menyatakan bahwa Kapolres seharusnya mampu menjadi ujung tombak dalam menjaga situasi masyarakat, bukan hanya sebagai penonton pasif dalam berbagai dinamika yang terjadi. Jika Kapolres tidak mampu mengatasi situasi, maka otoritasnya dalam menjaga Kabupaten Gowa akan menjadi pertanyaan besar di mata masyarakat.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *