Gowa, Bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti keberadaan perusahaan CV SYAHRIAL PRATAMA yang dengan sengaja menelantarkan upah kerja buruh harian yang sudah satu tahun kegiatan pekerjaan jembatan tersebut sudah selesai. 9 Maret 2024
Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia Ridwan Makkulau dengan tegas meminta pihak kontraktor untuk melinasi upah kerja buruh harian.
“Upah Kerja Buruh Harian Rp. 68. 900.000 ditelantarkan oleh Kontraktor Jembatan Batu Eja, Desa Julumatene, Kecamatan Bonto Lempangan, oleh CV Syahrial Pratama” atas Nama (H Yaya)
Kami tegaskan kepada kontraktor untuk melinasi upah kerja kaum buruh, jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak di akomodir maka kami akan lakukuan upaya hukum demi hak hak pekerja.
Selain terjadi di Jembatan Boong Bongaya kini Kembali terjadi kasus penelantaran upah kerja buruh harian di Gowa. Kali ini, kontraktor Jembatan Batu Eja, Desa Julumatene, Kecamatan Bonto Lempangan, CV Syahrial Pratama, menjadi sorotan. Para buruh yang bekerja di proyek tersebut mengeluhkan belum diterimanya upah kerja mereka. Situasi ini memerlukan perhatian dan tindakan cepat dari pihak berwenang untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi dan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Dg Ngoyo selaku Mandor menjelaskan di kantor Lembaga Poros Rakyat Indonesia bahwa kami belum dibayar sisa gaji Rp. 69.800.000 dan saya yang di tagih terus oleh pekerja kami.
Memohon kiranya kontraktornya punya hati terhadap orang miskin, ucap Dg Ngoyo.
Bersambung.
Laporan Tim Kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












