Makassar, 15 Mei 2024 – bongkarnews.id | Operasional Penindakan Kejahatan Curanmor RESMOB POLDA Sulawesi Selatan pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di bawah pimpinan KOMPOL BENNY PORNIKA S.I.K. bersama dengan Panit 2 Opsnal IPDA ABDILLAH MAKMUR, S.E., M.H.
Dan tim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdasarkan laporan polisi dan surat perintah tugas. Penangkapan dilakukan di Jalan Sarappo, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, dan Desa Tompo Gammang, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.
Identitas tersangka yang diamankan adalah sebagai berikut:
1. Nama: MUHAMMAD AKBAR YUSUF
Umur: 27 tahun
Pekerjaan: Buruh Bangunan
Alamat: Desa Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa
2. Nama: RAIHAN KAMIL alias KEMIL
Umur: 24 tahun
Pekerjaan: Buruh Bangunan
Alamat: Dusun Taipakodong, Desa Bunga Ejayya, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa
Berikut adalah kronologis perkara yang terjadi:
1. Pada hari Rabu, tanggal 1 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, korban memarkir sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dengan nomor polisi DD 6610 NM di samping rumah temannya. Setelah pergi ke masjid, korban kembali dan menemukan sepeda motor tersebut telah hilang. Kerugian materiil yang dialami korban sebesar Rp. 8.000.000.
2. Pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 WITA, korban memarkir sepeda motor Honda Genio warna hitam merah dengan nomor polisi DD 6673 XX di teras rumah dalam keadaan terkunci setir. Ketika korban keluar rumah pada pukul 04.45 WITA, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya lagi. Kerugian materiil yang dialami korban sebesar Rp. 7.200.000.
3. Pada hari Minggu, tanggal 9 Mei 2024, sekitar pukul 05.50 WITA, korban memarkir sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DD 4190 UD di depan kamar kos dalam keadaan terkunci ganda. Ketika teman korban datang ke kos dan bertanya tentang keberadaan sepeda motor korban, korban mencari sepeda motor tersebut di sekitar kos dan Sekret Mahasiswa, namun tidak ditemukan. Kerugian materiil yang dialami korban sebesar Rp. 35.000.000.
4. Pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024, sekitar pukul 01.10 WITA, dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy datang ke rumah korban. Mereka masuk ke dalam pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam dengan nomor polisi DD 4234 LF yang terparkir di pekarangan rumah dalam keadaan terkunci setir. Pelaku diduga menggunakan kunci letter T. Kerugian materiil yang dialami korban sebesar Rp. 38.600.000.
Setelah penangkapan, berikut adalah barang bukti yang diamankan:
1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna merah hitam (BB LPB / 83 / V / 2024 / SPKT / Sek. Bontomarannu / Polres Gowa, tanggal 13 Mei 2024)
2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi DW 2836 DP (BB LPB / 83 / V / 2024 / SPKT / Sek. Bontomarannu / Polres Gowa, tanggal 13 Mei 2024)
3. 1 (satu) unit rangka sepeda motor Yamaha Fino warna merah hitam tanpa mesin (BB LPB / 85 / V / 2024 / SPKT / Sek. Somba Opu / Polres Gowa, Tanggal 04 Mei 2024)
4. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DD 5899 KY yang terpasang mesin sepeda motor Yamaha Fino warna merah hitam (BB LPB / 85 / V / 2024 / SPKT / Sek. Somba Opu / Polres Gowa, Tanggal 04 Mei 2024)
5. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah dalam kondisi terbongkar (tanpa mesin) diduga hasil curian
6. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi DD 2218 LA (diduga hasil curian)
7. 1 (satu) buah kunci letter T
8. 1 (satu) buah obeng plat
9. 1 (satu) buah kunci pas
10. 1 (satu) buah tang
11. Sebilah pisau dapur
HASIL INTEROGASI*:
– LK. MUHAMMAD AKBAR YUSUF menerangkan bahwa dirinya mengakui perbuatannya melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di beberapa wilayah kab. Gowa sejak Bulan Maret 2024 sampai dengan Mei 2024;
– LK. MUHAMMAD AKBAR YUSUF menerangkan bahwa ia melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) di 8 (delapan) lokasi yang berbeda.
– Lk. MUHAMMAD AKBAR YUSUF menerangkan pada bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Desa Taeng Kab. Gowa, dirinya bersama dengan Lk. ADI SPEK (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINI warna hijau yang smentara terparkir dlam kondisi kunci terpasang, Sepeda Motor tsb dijual oleh Lk. ADI SPEK dan mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
– Lk. MUHAMMAD AKBAR YUSUF Menerangkan pada bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 04.00 wita bertempat di Jalan Jipang Kota Makassar, dirinya bersama dengan Lk. ADI SPEK (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY warna merah, yang dimana sepeda motor milik korban tersebut tidak terkunci setir dan di dorong keluar oleh pelaku, Sepeda motor tersebut dijual oleh LK. ADI SPEK (DPO) dan Lk. AKBAR mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah);
– Lk. MUHAMMAD AKBAR YUSUF menerangkan pada bulan April tahun 2024 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di Jln. Poros Malino Kab. Gowa, dirinya bersama dengan Lk. ADI SPEK (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO M3 warna kuning menggunakan Kunci Letter T, Sepeda motor tsb kemudian dijual oleh Lk. ADI SPEK (DPO) dan mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
– Lk. MUHAMMAD AKBAR YUSUF menerangkan pada bulan April tahun 2024 sekitar pukul 00.00 wita bertempat di Jln. Kallongtala Kab. Gowa, dirinya bersama dengan Lk. KEMIL mengambil 1 (satu) unit sepeda motor KAWASAKI KLX warna biru yang semntara terparkir di pinggir jalan menggunakan kunci Letter T, sepeda motor tsb dijual oleh Lk. AKBAR kepada Lk. ICCANG (Napi Rutan Takalar) seharga Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan Lk. MUHAMMAD AKBAR YUSUF mendapat bagian sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
– Lk. MUHAMMAD AKBAR YUSUF menerangkan pada bulan April tahun 2024 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Jln. Malino Kab. Gowa, dirinya bersama dengan Lk. KEMIL mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO warna hitam merah yang terparikir di pinggir jalan dlm kondisi tidak terkunci setir, dengan cara didorong keluar dan selanjutnya mesin sepeda motor YAMAHA FINO warna merah hitam tersebut ditukar dan dipasang pada Sepeda Motor YAMAHA MIO M3 warna hitam di Bengkel milik Lk. ICCANG (DPO) yang bertempat di Desa Paku Kec. Pallangga Kab. Gowa.
– Lk. MUHAMMAD AKBAR YUSUF menerangkan pada bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Jln. Barombong Kab. Gowa, dirinya bersama dengan Lk. KEMIL mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA GENIO warna hitam merah yg sementara terparkir di teras rumah dlam kondisi terkunci setir dengan cara menggunakan kunci letter T; Selanjutnya sepeda motor tersebut digadaikan oleh Lk. MUHAMMAD AKBAR YUSUF kepada LK. ICCANG (DPO) dengan harga sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah);
– Lk. MUHAMMAD AKBAR YUSUF menerangkan pada bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Jln. Mawang Kab. Gowa, dirinya bersama dengan Lk. KEMIL mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA CRF warna hitam dengan cara menggunakan kunci letter T, kemudian motor tersebut di jual oleh Lk. AKBAR kepada Lk. ICCANG (Napi Rutan Takalar) seharga Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan MUHAMMAD AKBAR YUSUF menerima bagian sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
– Lk. MUHAMMAD AKBAR YUSUF menerangkan pada bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Jln. Pattalasang Kab. Gowa, dirinya bersama dengan Lk. KEMIL mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CRF Honda warna hitam, yang dimana sepeda motor milik korban tersebut diambil dengan cara didorong keluar kemudian motor tersebut rencana di jual seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
– Lk. REHAN KAMIL alias KEMIL ia menerangkan bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (CURANMOR) bersama dengan Lk. AKBAR di beberapa wilayah Kab. Gowa;
– Lk. REHAN KAMIL alias KEMIL menerangkan bahwa adapun ia melakukan pencurian tersebut , dengan cara dirinya terlebih dahulu nongkrong di sekitar kampung Tompo Gammang Kab. Gowa;
– Lk. REHAN KAMIL alias KAMIL menerangkan pada bulan April sekitar pukul 00.00 wita , ia pun di datangi oleh Lk. MUHAMMAD AKBAR di tempat nongkrong dan berkata “AYO PERGI LUKKA MOTORO” (AYO PERGI CURI MOTOR). Selanjutnya ia pun bergegas dan mencari motor yang keadaan dalam terparkir maupun motor terkunci stand;
– Lk. REHAN KAMIL alias KAMIL menerangkan sebelum melakukan aksinya dirinya pun bersama dengan Lk. MUHAMMAD AKBAR sempat memantau keadaan sekitar dan berputar -putar di sepanjang jalan kampung Pattalassang Kab. Gowa;
– Lk. REHAN KAMIL alias KAMIL menerangkan setelah berputar-putar dan menemukan motor milik korban yaitu motor honda CRF yang tersimpan di teras rumah milik korban. Selanjutnya Lk. MUHAMMAD AKBAR turun dari motor dan melakukan aksinya menggunakan kunci Letter T;
– Lk. REHAN KAMIL alias KAMIL menerangkan setelah berhasil mengambil motor milik korban ia pun melarikan diri ke kampung Bollangi Kab. Gowa;
– Lk. REHAN KAMIL alias KAMIL menerangkan bahwa pada pukul 05.00 wita ia pun memarkir satu unit sepeda motor CRF milik korban di rumah kosong yang bertempat di kampung Tompo Gammang, kemudian ke esokkan harinya ia pun menjual dan memposting sepeda motor tersebut di salah satu media sosial (Facebook) seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Makassar Team Kerja RESMOB DITRESKRIMUM POLDA SULAWESI SELATAN.