Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti kasus penyalahgunaan program PTSL yang menimpa 9 orang warga miskin di salah satu Desa di Kecamatan Barombong pada tahun 2023.
Program PTSL seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun ironisnya, hampir 78% dari kehadiran program tersebut disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kisah tragis yang dialami oleh 9 orang korban ini sungguh menyayat hati, terutama ketika mereka mengungkapkan bahwa biaya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama diambil dari uang KOPERASI. Jumlah satu juta rupiah bukanlah uang yang kecil, terutama di tengah kondisi kehidupan masyarakat saat ini.

Lebih menyedihkan lagi, warga telah membayar kontribusi mereka namun data mereka tidak pernah diproses di kantor Desa. Sikap pelaku yang enggan mengakui kesalahannya meskipun sudah sering didatangi oleh korban merupakan hal yang sangat disayangkan.
Irfan Haris SH Divisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia angkat bicara
Dalam situasi seperti ini, publikasi tentang kasus ini diharapkan dapat sesuai keputusan Peraturan Bupati Biaya PTSL sebesar Rp. 250.000 untuk masyarakat yang membutuhkan program PTSL ini
Semoga dengan adanya publikasi ini, pelaku dapat merasa tanggung jawab atas perbuatannya dan mengembalikan uang tersebut untuk kepentingan bersama masyarakat yang seharusnya menjadi manfaat dari program PTSL.
Kami tegaskan dalam waktu 3 x 24 jam pelaku tidak punya niat baik, maka kami akan lebih tegas dalam pemberitaan dan melaporkan jika di anggap perlu. Tutup Divisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia












