Gowa Sulawesi Selatan, bongkarnews.id |15 Juni 2024
Lembaga Poros Rakyat Indonesia dalam menyikapi pelaksanaan Hukum di wilayah Teritorial Kejaksaan Negeri dan Polres Gowa, menanti KOMITMEN TUPOKSI Amanah Undang Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penimbunan Bar Bar berlangsung di jalan Hertasning Baru kabupaten Gowa, ratusan mobil keluar masuk berbagai tipe, mulai dari muatan 4-6-10- hingga 156 ton membongkar di lokasi kepemilikan salah satu pengusaha dari Makassar inisial ( W ) dari merk dan variasi mobil Dum truk
Di yakini timbunan bersumber dari tambang Ilegal, hasil penelusuran tiem Kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia, mendapatkan lokasi pengambilan Tanah merah, dari Borong rappo atas nama inisial pengelola tambang ( Dg K ), Lokasi Samaya pengelola ( Dg L )
Lokasi yang memiliki luasan kurang lebih 32 HA sudah melakukan penimbunan kurang lebih 2 tahun berjalan, namun hingga detik ini, penimbunan ILEGAL berlangsung seakan akan pemilik lahan mampu membayar hukum sehingga belum tersentuh dan tidak pernah terjadi penutupan lokasi.
wilayah yang masuk pada teritorial hukum Kejaksaan Negeri dan Polres Gowa menjadi sorotan atas kinerja Pelaksana Hukum di Gowa yang secara langsung mempertontonkan kekuasaan pengusaha dan penambang di khalayak ramai.
Wajib di tindak sesuai pelanggaran regulasi yang di labrak. namun kembali pada Komitmen apakah pelaksana Hukum mampu menjalankan TUPOKSINYA atau menjadi penonton setia para pelaku KEJAHATAN HUKUM di Kabupaten Gowa.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












