Kabupaten Gowa, Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengatakan, Kasus pengembang nakal kembali mencuat di wilayah Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong. Kabupaten Gowa, Rabu, 17 Januari 2024
Perusahaan pengembang NORITA GARDEN diduga menimbun lokasi perumahan dan melabrak regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Bahkan, terdapat indikasi bahwa dinas terkait terkesan mengabaikan kasus ini dan terdapat pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Dinas Pertanian Gowa Fajaruddin) di konfirmasi atas Rekomendasi Alih Fungsi lahan hanya melihat Warshaf tampa memberikan jawaban sebagai bentuk perhatian terhadap wilayah pertanian Kabupaten Gowa.
Perumahan NORITA GARDEN seharusnya mematuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam melaksanakan perencanaan pembangunan perumahan, sementara di lokasi sudah terjadi penimbunan yang tentunya membutuhkan beberapa prasyarat untuk melakukan kegiatan.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan dilakukan dengan aman, teratur, dan sesuai dengan tataruang wilayah Kabupaten Gowa.
Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim investigasi, ditemukan bahwa pengembang NORITA GARDEN melakukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan perumahan ini.
Beberapa pelanggaran yang terungkap antara lain adalah belum mendapatkan izin pembangunan dari instansi terkait, beberapa rekomendasi yang di sinyalir belum di miliki, tapi sudah melakukan kegiatan, belum terpenuhinya jaminan standar konstruksi yang aman, dan adanya gambar atau denah fasilitas umum yang seharusnya menjadi bagian dari perumahan.
Ketidakpatuhan pengembang terhadap regulasi ini menimbulkan risiko bagi para pembeli rumah di NORITA GARDEN. Mereka tidak hanya berpotensi kehilangan hak atas rumah yang telah dibeli, tetapi juga rentan terhadap masalah terkait keamanan dan kenyamanan lokasi perumahan.
Indikasi pembiaran dari dinas terkait juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Warga merasa bahwa dinas terkait tidak serius menangani pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang NORITA GARDEN.
Beberapa sumber mengungkapkan bahwa terdapat hubungan yang tidak wajar antara pengembang dengan pejabat di dinas terkait, yang membuat pengawasan terhadap pelanggaran ini tidak maksimal.
Untuk lebih memahami kondisi ini, tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia mencoba menghubungi dinas terkait dalam hal ini yang paling mendasar adalah ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN namun mereka enggan memberikan komentar atau klarifikasi terkait kasus ini. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa ada pembiaran dalam kasus ini.
Tim kerja juga menghububgi Plt Desa Kanjilo ( Camat Barombong ) dan kembali terjadi komunikasi buntu hanya melihat Whatsapp tidak memberikan komentar.
Warga setempat pun mulai menggerakkan aksi protes menghubungi tim keeja Lembaga Poros Rakyat Indonesia guna menuntut penanganan yang serius terhadap kasus pengembang nakal ini.
Mereka berharap pemerintah setempat dapat langsung turun tangan, menghentikan rencana pembangunan perumahan ilegal ini, dan mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku pelanggaran.
Pemerintah daerah diminta untuk melakukan audit terhadap dinas terkait yang diduga terlibat dalam pembiaran kasus ini.
Langkah-langkah hukum yang tegas juga diharapkan dilakukan untuk memastikan bahwa pengembang nakal ini bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Kasus pengembang nakal yang membangun perusahaan NORITA GARDEN di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, menjadi peringatan bagi semua pihak terkait pentingnya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dalam pembangunan perumahan. Pemerintah juga harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
Laporan tim Sergap Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












