Bulukumba, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti kinerja Bupati Bulukumba bahwa, “Setiap Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan harus mengikuti ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.”
Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan bahwa setiap waktu perlu dilakukan Pemeriksaan khusus, baik terhadap kebijakan penganggaran, maupun terhadap kinerja yang seharusnya dicapai dalam setiap program dan kegiatan di sebuah wilayah kerja pemerintah.
Setiap program pemerintah wajib melakukan tinjauan dalam setiap pelaksanaan anggaran swakelola yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) apa lagi nilai fantastis sebesar Rp34.000.000.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Rupiah) dari tinjauan diduga tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis pelaksanaan swakelola Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah Nomor. 3 Tahun 2021 tentang pedoman swakelola.
Di tambahkan Ridwan Makkulau bahwa di tengarai hal ini sesuai dengan hasil kunjungan panitia khusus ( Pansus ) dilapangan dari kunjungan beberapa sekolah sebagai sampel yang menjadi pantauan.
Dari pantauan tersebut di temukan sebagai berikut:
1. Terdapat kekurangan fisik seperti pada bangunan WC/toilet pada beberapa sekolah.
2. Adanya pelaksana yang ditunjuk diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai swakelola type 1,
yakni dilaksanakan oleh pihak lain, bukan pihak sekolah, namun Pihak sekolah bertanggung jawab secara administrasi, atas dasar ini dapatlah di kategorikan melanggar petunjuk tekhnis pengelolaan
Untuk itu Pemerintah Daerah kabupaten Bulukumba di harapkan
Tuntaskan pekerjaan fisik yang belum selesai, audit terhadap semua sekolah yang dilaksanakan tahun 2023 yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ).
Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan bijak ikut memantau dan jika perlu mendalami kasus yang sementara hangat di bahas di tengah para pengambil kebijakan, penting untuk di jadikan tolak ukur dari seberapa besar anggaran yang di kelola oleh pemerintah kabupaten Bulukumba dan sejauh mana implementasi di lapangan secara fisik.
Hal lain yang Lembaga Poros Rakyat Indonesia soroti
Bahwa :
Berdasarkan data Guru Honorer Kabupaten Bulukumba,
Terdapat 21 tenaga pendidik guru olah raga yang lulus Passing grade, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba seharusnya membuka kuota formasi pada penerimaan ASN P3K, sehingga Keterwakilan sebagian tenaga honorer lama mampu di berdayakan
Tutup Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M. Ridwan Makkulau DR.












