Breaking News

Tambang Ilegal Tanah Merah Samaya Desak Pollres Gowa Usut Oknum dan Tindak Tegas Pelaku!

838
×

Tambang Ilegal Tanah Merah Samaya Desak Pollres Gowa Usut Oknum dan Tindak Tegas Pelaku!

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menemukan bukti kuat tentang aktivitas tambang tanah merah ilegal di Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

LPRI menyatakan bahwa aktivitas penambangan tersebut berjalan tanpa legalitas dan diduga melibatkan oknum TNI yang memberikan “backup”.

Dg Ngitung disebut sebagai pihak yang memfasilitasi izin penambangan dan diduga bekerja sama dengan oknum petugas setempat.

LPRI menuntut agar informasi ini diselidiki secara mendalam untuk mengetahui kebenaran dan membuktikan dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

LPRI mengajukan pengaduan kepada pihak Kepolisian Polres Gowa, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPRD, untuk mengambil tindakan tegas.

LPRI juga mendesak Polisi Militer Sulawesi Selatan untuk menyelidiki oknum TNI yang diduga membecup tambang ilegal tersebut.

Regulasi yang Diduga Dilanggar:

– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

– Pasal 158: Pidana bagi yang melakukan eksplorasi atau pengeboran tanpa izin.

– Pasal 145 ayat (1): Hak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh ganti rugi.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 104: Sanksi pidana bagi yang melakukan kegiatan usaha yang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup.

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 11: Kewajiban Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

– Pasal 12B: Pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sanksi Pelanggaran:

– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

LPRI menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum petugas yang terlibat dalam melindungi kegiatan ilegal dan para pelaku penambangan ilegal harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

LPRI juga menyerukan peningkatan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di wilayah tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa depan.

Informasi mengenai proses penyelidikan dan penegakan hukum harus dipublikasikan kepada masyarakat secara transparan.

Tim Kerja Independen

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *