Breaking News

Sekertaris Kelurahan di Gowa Indikasi Langgar Netralitas ASN, Gunakan Rompi untuk Dukung Calon Bupati!

1314
×

Sekertaris Kelurahan di Gowa Indikasi Langgar Netralitas ASN, Gunakan Rompi untuk Dukung Calon Bupati!

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengeluarkan seruan keras menilai bahwa seorang Sekretaris Kelurahan di Kabupaten Gowa diduga melanggar aturan netralitas ASN dalam politik praktis. 19 November 2024.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendapat informasi bahwa PNS tersebut memanfaatkan rumpi dalam rangka kampaye yang diselenggarakan di kelurahan Mawang guna menunjukkan dukungan salah satu kandidat calon Bupati Gowa pada Pilkada 2024-2029.

Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 2014:

Tindakan Sekretaris Kelurahan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut menetapkan bahwa ASN wajib bersikap netral dan tidak memihak kepada calon tertentu selama proses pemilihan umum.

“Kami menilai bahwa tindakan Sekretaris Kelurahan ini merupakan pelanggaran yang serius. Rumpi yang diselenggarakan di kantor kelurahan seharusnya merupakan forum netral untuk membahas kepentingan masyarakat, bukan untuk mendukung calon bupati tertentu,” ungkap [ Ketua DPD LPRI].

Potensi Dampak Negatif:

Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia ( H. Kumala ) menekankan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat menimbulkan dampak negatif terhadap integritas pemilihan umum. ASN yang bersikap tidak netral berpotensi memanipulasi program dan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu.

Hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum dan merusak tatanan demokrasi.

H. Kumala menegaskan perlunya
tindakan tegas:mendesak Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa untuk melakukan proses menyelidikan pelanggaran tersebut dan menindak tegas pelaku pelanggaran netralitas ASN.

Kami mengharapkan Bawaslu Gowa dapat menjalankan tugas dan kewajibanya dengan baik untuk menjaga integritas Pilkada Gowa,” tegas H. Kumala Ketua DPD Gowa.

Kami kembali tegaskan untuk Bawaslu Kabupaten Gowa.
– Proses kemungkinan pelanggaran netralitas ASN oleh Sekretaris Kelurahan di Kabupaten Gowa.
– Akibatnya berpotensi dampak negatif dari pelanggaran netralitas ASN.
– Menuntut tindakan tegas dari Bawaslu Kabupaten Gowa.
– Berita ini menekankan pentingnya integritas pemilihan umum.
Tutup H. Kumala.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *