Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Dugaan pungutan liar (pungli) di objek wisata Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, kembali mencuat, memicu kekhawatiran atas pelanggaran aturan dan ancaman pidana yang mengintai. 13 April 2025.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyoroti pengelolaan Danau Tanralili dan Bulu Baria, dengan tudingan bahwa hanya sebagian kecil dari biaya tiket yang masuk ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain itu, penarikan biaya parkir setiap kendaraan bermotor dikenakan Rp. 5000 pada lokasi wisata tersebut, yang menimbulkan pertanyaan kemana distrusi parkiran tersebut.
Informasi yang diperoleh LPRI menyebutkan bahwa tiket masuk Danau Tanralili seharga Rp 8.000, hanya Rp 1.000 yang masuk ke rekening BUMDes. Sementara, tiket masuk Bulu Baria seharga Rp 10.000, hanya, bahkan di hari libur Rp. 15.000 dan semua hanya Rp 1.000 yang masuk ke rekening BUMDes. Sisanya, menurut Lembaga Poros Rakyat Indonesia, belum jelas pengalokasiannya.
“Kami mendapat informasi bahwa pengelola dua lokasi wisata tersebut di bawah kendali BUMDes, dengan Kepala BUMDes Manimbahoi bekerja sama dengan Kepala Desa Manimbahoi,” ujar perwakilan LPRI.
Hingga saat ini, Ketua BUMDes Baharuddin dg Sewang dan Kepala Desa Drs. Kamaruddin dg Rala belum bisa di konfirmasi.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mencatat bahwa Danau Tanralili beroperasi sejak periode pertama pemerintahan Bupati Gowa, Dr. Adnan Purichta Ichsan SH. MH, sementara Bulu Baria sekitar 5 tahun yang lalu.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia. mempertanyakan pendapatan asli Desa Manimbahoi yang hanya Rp 15.000.000 per tahun, mengingat potensi wisata yang ada, tidak sepadan.
Sama menyadari bahwa “Dana yang dipakai membangun adalah dana rakyat. Sehingga Kepala Desa dan Ketua BUMDes Manimbahoi wajib memberikan klarifikasi soal pendapatan Desa Manimbahoi, karena selama kurang lebih 5-7 tahun pengelolaan, pasti ada laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan Desa,” tegas LPRI.
Regulasi yang Dilanggar dan Ancaman Pidana:
Praktik pungli yang diduga terjadi di objek wisata Desa Manimbahoi berpotensi melanggar beberapa peraturan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 huruf b UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, yang dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Pasal 11 UU ini mengatur tentang larangan menerima gratifikasi yang dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12B): Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja meminta atau menerima sesuatu yang tidak berhak untuk dirinya sendiri atau orang lain, atau yang menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, terancam hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa: Permendagri ini mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, termasuk retribusi dan pendapatan lainnya. Pelanggaran terhadap permendagri ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran dan bahkan pemberhentian dari jabatan.
Desakan dan Tindakan:
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa untuk melakukan pendalaman dan memperbaiki kualitas pengawasan di objek wisata tersebut.
“Kami meminta Dinas Pariwisata untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dan penarikan retribusi di kedua objek wisata tersebut,” ujar perwakilan Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Lembaga Poros Rakyat Indonesia
juga mendesak Inspektorat Kabupaten Gowa untuk melakukan audit terhadap Ketua BUMDes dan Kepala Desa Manimbahoi terkait penggunaan dana retribusi dan penarikan dana parkir di tempat wisata tersebut.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan objek wisata sangat penting untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat yang maksimal,” tegas Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungutan liar tersebut.
“Jika dalam waktu terbatas tidak ada respon, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Lembaha Poros Rakyat Indonesia. “Ada indikasi mark-up karcis dan aroma korupsi.” Termasuk penarikan biaya parkir Ro. 5000 setiap kendaraan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga mempertanyakan peran Kepala Desa Manimbahoi dalam dugaan pungli yang terjadi di kedua tempat wisata tersebut. “Apakah Kepala Desa bagian dari pengelola?” tanya Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Jawaban pak Desa ketika di hubungi dan mempertanyakan terkait harga tiket dan setoran ke Bundes
“Tanyakan langsung ke BUM Des dan pengelolah Wisata sbg penanggung jawab . Sy kira bagusnya bwgitu Pak, ujar pak Desa Manimbahoi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lembaga Poros Rakyat Indonesia, wisata Danau Tanralili dan Bulu Baria ramai dikunjungi pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, terutama jika cuaca mendukung. Pada hari-hari tersebut, pengunjung terkadang harus antre untuk bisa naik ke Bulu Baria karena kapasitas pos delapan (8) yang menuju puncak hanya muat 500 orang.
“Diperkirakan di tiga hari tersebut, pengunjung berkisar kurang lebih 700 – pengunjung setiap lokasi wisata tersebut,” atau sepekan di dua lokasi tersebut antara 1000 – 1250 ujar Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Melihat kondisi tersebut, LPRI menilai bahwa pendapatan asli Desa tidak seharusnya hanya Rp 15.000.000 per tahun.
“Wajib diperiksa,” tegas H.Kumala Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia. Kabupaten Gowa.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
.












