Breaking News

Desak Kapolda Sulsel Tindak Tegas Tambang Ilegal di Wajo: Tangkap Pelaku, Evaluasi Polres!

2059
×

Desak Kapolda Sulsel Tindak Tegas Tambang Ilegal di Wajo: Tangkap Pelaku, Evaluasi Polres!

Sebarkan artikel ini

Wajo, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun tangan menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merajalela di Wajo terkhusus di Desa Alesilurengnge, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Kegagalan Polres Wajo, khususnya Kasat Intelkam, dalam mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal tersebut dinilai telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam keselamatan masyarakat.

LPRI menilai kinerja Polres Wajo dalam hal ini sangat lemah dan perlu dievaluasi secara menyeluruh, tambang beroperasi selama 3 tahun tanpa memiliki LEGALITAS.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana Berat:

Aktivitas tambang ilegal di Desa Alesilurengnge terbukti melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan lingkungan hidup.
Ancaman pidana: Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Penambangan tanpa izin (Pasal 158): Pidana penjara 5-10 tahun dan denda Rp100 miliar hingga Rp1 triliun. Pelanggaran perizinan lainnya: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.

Tuntutan Lembaga Poros Rakyat Indonesia dan Solusi Komprehensif:

Poros Rakyat Indonesia menuntut tindakan tegas dan komprehensif dari Kapolda Sulsel, termasuk:

– Penangkapan Pelaku Tambang Ilegal: Proses hukum harus berjalan cepat, tegas, dan transparan, dengan sanksi pidana maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perampasan aset hasil tambang ilegal juga harus dilakukan.

Evaluasi Kinerja Polres Wajo:
Kapolda Sulsel harus mengevaluasi kinerja Polres Wajo, khususnya Kasat Intelkam, dan memberikan teguran tegas atas kegagalan deteksi dini dan pencegahan tambang ilegal.

Penguatan Regulasi dan Pengawasan: Perlu mendapatkan pengawalan yang lebih ketat untuk mencegah tambang ilegal, serta peningkatan pengawasan yang melibatkan masyarakat dan LSM melalui teknologi modern.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mengambil tindakan tegas dan tanpa pandang bulu. Keberadaan tambang ilegal di Desa Alesilurengnge tidak boleh dibiarkan, tegas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M. Jafar Sainuddin Dg Emba.

Pemilik dan Pengelola Tambang tersebut
Inisial H.S, terindikasi selain tambangnya ilegal beroperasi selama 3 tahun, alat berat tidak ada SILO & SIO Menggunakan bahan bakar minyak solar subsidi selama beroperasi. Tutup Dg. Emba.

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *