Breaking News

Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia: Menemukan Beberapa Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Tamalatea.

761
×

Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia: Menemukan Beberapa Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Tamalatea.

Sebarkan artikel ini

(27 Mei 2025). Jeneponto, Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) telah menyelesaikan investigasi mendalam terkait maraknya aktivitas penambangan galian C di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Hasil investigasi menunjukkan indikasi kuat bahwa aktivitas penambangan tersebut ilegal dan menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Implikasi Hukum dan Tuntutan Penegakan Hukum:

Dugaan aktivitas tambang ilegal ini memiliki implikasi hukum yang serius. LPRI mendesak penegakan hukum yang tegas dari pihak berwenang, termasuk langkah-langkah preventif dan represif untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan ini.

Peran LPRI dalam Advokasi Lingkungan:

LPRI menegaskan perannya dalam menyuarakan keprihatinan atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. Dukungan dan advokasi dari lembaga masyarakat sipil seperti LPRI sangat penting untuk memperjuangkan keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Kolaborasi untuk Pelestarian Lingkungan:

LPRI menyerukan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat Kecamatan Tamalatea, dan LSM lingkungan, untuk mengatasi masalah ini secara efektif. Sinergi dan kerjasama merupakan kunci keberhasilan dalam melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Tuntutan Langsung kepada Polres Jeneponto:

LPRI secara khusus meminta Polres Jeneponto untuk segera menindaklanjuti temuan investigasi ini dengan melakukan pemeriksaan izin dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal di Tiga titik lokasi yang telah diidentifikasi di temukan ada alat berat yang terparkir, dan kuat dugaan penambangan masih berjalan hingga hari ini. Foto dokumentasi di ambil (Senin 26 Mei 2025).

LPRI berharap temuan investigasi ini akan mendorong penegakan hukum yang adil dan pemulihan lingkungan di Kecamatan Tamalatea dari dampak negatif aktivitas tambang galian C ilegal. Langkah-langkah nyata yang diambil diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *