Pattallassang, Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia soroti Dugaan operasi tambang ilegal di wilayah Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, semakin mencuat. Sebuah tambang yang beroperasi di dekat perumahan Hartaco diduga tidak memiliki legalitas yang lengkap. 09 Mei 2025.
Keberadaan tambang ini terlihat dari aktivitas kendaraan tambang yang lalu lalang di jalur jalan Hertasning Pattallassang. Selain itu, kendaraan angkut tanah merah juga terlihat masuk dari jalur Malino (Samata) dan Sokkolia Borong Rappo.
Hal ini menunjukkan bahwa operasi tambang ilegal di Kabupaten Gowa masih berlangsung dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat atas upaya Kapolres Gowa untuk memberantas tambang ilegal.
“Kemana komitmen itu?” tanya inisial ( B ) seorang warga Pattallassang yang prihatin. “Jika melihat proses awal penanganan pengamanan tambang di Songkolo Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, sudah ada pertanda bahwa operasi tim Resmob dan Reskrim Polres Gowa diduga penuh rekayasa.”
Di lokasi yang sama ada tiga lokasi dan tigapengelola , Saharuddin Dg Bunga, Dg Rewa, Nuranto Dg Bunga, aneh bin ajaib hanya satu yang di tersangkaan pengelola beserta dengan operator dan alat beratnya, “Apakah ini bukan pilih kasih Jenderal Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia bahwa Pembiaran pelanggaran oleh petugas polisi bisa dikenai sanksi melalui peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi, dan tindak pidana umum. Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian (PP 2/2003) mengatur sanksi disiplin, sementara Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) mengatur sanksi etik seperti mutasi, penundaan kenaikan pangkat, atau pemberhentian dengan hormat. Tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau pembiaran dalam keadaan sengsara, juga bisa dikenakan sesuai dengan KUHP.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengingatkan bahwa penanganan tambang ilegal harus dilakukan secara konsisten dan tegas tanpa pandang bulu. “Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya. “Semua tambang ilegal harus ditindak tegas, termasuk tambang di Pattallassang ini.” Perumahan Hartaco dan Perumahan Tamangngapa Royal.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si. untuk segera menindaklanjuti laporan tentang tambang ilegal di Pattallassang dan memberikan klarifikasi terkait dugaan rekayasa dalam operasi penindakan tambang ilegal di Bontomarannu.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional,” pungkasnya.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan selalu memantau tambang yang beroperasi di Kabupaten Gowa dan melaporkan ke Polres Gowa, mendesak Bapak Kapolres ambil Tindakan.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












