Breaking News

CV Hasten Projek Rp4,8 Miliar Abaikan Spesifikasi Teknis & Ketentuan K3

2595
×

CV Hasten Projek Rp4,8 Miliar Abaikan Spesifikasi Teknis & Ketentuan K3

Sebarkan artikel ini

Wajo, Sulawesi Selatan. 24 Juli 2025 | Bongkarnews.id – Proyek rekonstruksi Jalan Buriko-Belawe di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.819.238.105,- yang dilaksanakan oleh CV. Hasten dan diawasi oleh CV. Mutiara Prima Consultant, saat ini tengah menjadi sorotan tajam akibat dugaan pelanggaran serius terhadap spesifikasi teknis pengerjaan dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah pelanggaran diduga telah terjadi, antara lain penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis serta penggunaan sumber air sungai yang terindikasi tercemar dan tidak layak pakai. Selain itu, metode pencampuran material dilakukan secara manual akibat kerusakan molen tanpa adanya upaya perbaikan yang memadai. Lebih mengkhawatirkan, pekerja anak di bawah umur juga ditemukan beraktivitas di lokasi proyek, melanggar aturan perlindungan tenaga kerja.

Dugaan lain yang tidak kalah serius adalah pemakaian material ilegal yang diduga berasal dari tambang milik mantan Kepala Desa Lacinde, Amir. Penggunaan material ilegal ini berpotensi melanggar ketentuan kontrak dan merusak kualitas konstruksi yang pada akhirnya dapat menyebabkan kerugian negara.

Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M. Jafar Sainuddin Dg Embah, menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini harus mendapat perhatian serius dari aparat pengawas dan pengendali proyek. “Ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis dan K3 tidak hanya beresiko pada kualitas hasil pekerjaan, tapi juga membahayakan keselamatan para pekerja. Penggunaan material ilegal juga mencederai anggaran negara dan menimbulkan kerugian jangka panjang,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR terkait standar teknis, pelanggaran dalam pelaksanaan proyek konstruksi dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana. Sementara kegagalan memenuhi standar K3 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang berlaku.

Pihak pengawas proyek dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wajo diharapkan segera melakukan audit mendalam dan tindakan tegas guna mengusut dugaan pelanggaran ini serta mencegah kerugian negara lebih jauh. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan perlindungan hak-hak pekerja.

Referensi:

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (2025). Kajian Pelanggaran Proyek Infrastruktur di Kabupaten Wajo. Dokumen Internal LPRI, Sulawesi Selatan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hingga berita di layangkan pihak penyedia jasa belum bisa diajak komunikaai.
Pihak penerima jasa tidak menutup garis kominikasi.

Berharap pihak PUPR Mengambil sikap dalam pemberitaan sorotan ayas beberapa temuan yang dianggap perlu melakukan penindakan.

Tim Kerja Independen.
Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *