Breaking News

Skandal Transparansi Dana Desa Gowa: 121 Desa ‘Gelap’, Inspektorat Lemas!

3683
×

Skandal Transparansi Dana Desa Gowa: 121 Desa ‘Gelap’, Inspektorat Lemas!

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – 28 Juli 2025.  Bayang-bayang korupsi menghantui penggunaan Dana Desa di Kabupaten Gowa. Hingga Juni 2025, Rp 74,24 miliar (61,22% dari total pagu Rp 121,27 miliar) telah dicairkan.

Namun, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) membongkar fakta mengejutkan: sejak 2024, 121 desa tidak lagi memperlihatkan informasi keterbukaan publik anggaran Dana Desa yang mereka kelola!

Ketiadaan transparansi ini menimbulkan kecurigaan besar terhadap potensi penyimpangan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

LPRI menilai Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah gagal menjalankan pengawasan yang efektif, sehingga potensi penyelewengan dana desa menjadi sangat tinggi.

Teringat bagaimana sejarah kelam pengadaan Mobil Sampah yang merenggut beberapa Korban hingga hari ini masih di tahananan, sekalipun Kasusnya masih perlu di kaji ulang, namun dibiarkan mengapung.

Belum lagi Pengadaan Antene Jejaring Internet yang hingga detik ini juga belum mendapatkan kejelasan hukum secara profesional dari kejaksaan.

Dua kasus Besar ini yang menelan angggaran kurang lebih Rpm 50 Milyar menjadi tonggak sejarah Kelalaian Inspektorat dalam menjalankan tugas Negara.

“Hilangnya transparansi ini tidak hanya mengancam efektivitas program pembangunan desa, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kepercayaan publik,” tegas perwakilan LPRI.

Kami mendesak pemerintah Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak, melakukan investigasi menyeluruh, dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam potensi penyimpangan ini.

Kami menuntut transparansi penuh dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa di Kabupaten Gowa.
Jangan sampai KISAH LAMA Terulang kembali kurang lebih 121 Desa Terperiksa di Inspektorat & Polres lolos di Kejaksaan Terciduk di Tahanan.

 

Tim Pencari Fakta
Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *