Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id | 31 Agustus 2025 – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) semakin gencar menyoroti proyek pembangunan penambahan ruang kantor Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Inspektorat Kabupaten Gowa untuk segera memeriksa dan mengkaji secara mendalam penganggaran proyek senilai Rp 220.000.000 tersebut.
LPRI menduga keras telah terjadi pembengkakan anggaran (mark-up), pengurangan volume pekerjaan pondasi dan penulangan beton kolom dan sloof, serta rekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“[Kutipan dari Perwakilan LPRI, jika ada. Contoh: ‘Kami menduga ada permainan dalam proyek ini. Anggaran Rp 220 juta itu terlalu besar untuk pekerjaan seperti itu. Kami menduga ada mark-up harga material dan pembengkakan volume pekerjaan.’
Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta agar penggunaan material dan harga wajib diperiksa secara seksama dan disesuaikan dengan penggunaan di lapangan serta penganggaran yang tercantum di rencana kerja atau RAB.
Kami minta Inspektorat memeriksa satu per satu item pekerjaan dan membandingkannya dengan harga pasar. Jangan sampai ada penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.’
Lembaga Poros Rakyat Indonesia meyakini bahwa pekerjaan tersebut penuh dengan rekayasa rencana kerja. Hal ini didasarkan pada temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar mutu yang seharusnya.
“Kami berharap pula Kejaksaan Negeri Gowa mengambil siakap untuk ikut mengaudit bukti-bukti awal yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam proyek ini,” ujar tiem pencari fakta.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap Inspektorat Kabupaten Gowa dapat bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti laporan ini, untuk mendukung laporan ke kejaksaan Negeri Gowa sehingga akan jelas ada atau tidak terjadi pelanggaran dalam pelerjaan tersebut.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di desa agar tidak terjadi penyimpangan.
Rakyat wajib tau tidak ada Dana Desa jika bukan karena kepentingan Rakyat, sehingga hampir di seluruh lapisan masyarakat boleh melakukan protes atau jika perlu mencari Dana Desa yang di gunakan Kepala Desa di wilayah kerja masing masing.
Tahun ini ada 20% minimal Dana Desa di peruntukan untuk Kepentingan Rakyat dalam program KETAPANG, Atau Ketahanan Pangan, yakni untuk Pertanian, Perikanan dan peternakan.
Ini wajib di kawal karena hak semua warga.












