Breaking News

Proyek Irigasi Kelara Karalloe Jeneponto: Material Ilegal, Mutu Rendah, Tenaga Ahli “Siluman”!

1836
×

Proyek Irigasi Kelara Karalloe Jeneponto: Material Ilegal, Mutu Rendah, Tenaga Ahli “Siluman”!

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id | 03-09-2025 – Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kelara Karalloe di Kabupaten Jeneponto kembali mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) wilayah Jeneponto. Proyek senilai Rp 24.956.499.919 yang didanai dari APBN TA 2025 ini diduga bermasalah sejak awal.

Pengadaan material proyek tersebut menggunakan material dari tambang ilegal. Selain itu, jenis material pasir yang digunakan dinilai tidak memenuhi standar mutu yang menjadi kesepakatan kerja dan tidak melalui persetujuan Direksi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Budhiman Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia Wil Jeneponto menilai jenis material pasir tersebut tidak layak pakai.

Sementara Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jeneponto, ‘Kami sangat prihatin dengan kondisi proyek ini. Penggunaan material ilegal dan mutu rendah akan berdampak buruk pada kualitas irigasi dan merugikan petani.’ seakan anggaran yang di gunakan tidak tepat sasaran, kontraktor hanya sekedar mencari untung besar tampa memperbaiki mutu pekerjaan.

Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia wil Jeneponto juga menduga bahwa pelaksanaan proyek ini dikerjakan secara asal-asalan dan tidak menghadirkan tenaga ahli di bidangnya masing-masing. Indikasi kuat bahwa perusahaan pelaksana, PT. Arya Graha Putratama, dan konsultan tidak melakukan komunikasi dengan pihak BBWS Pompengan Jeneberang dalam menjalankan proses pekerjaan irigasi tersebut.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mempertanyakan keberadaan tenaga ahli K3, tenaga ahli teknik, tenaga ahli lingkungan hidup, dan tenaga ahli lainnya yang dibutuhkan pada proyek konstruksi jenis irigasi.

Usdar “Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jeneponto, ‘Proyek irigasi ini membutuhkan tenaga ahli yang kompeten untuk memastikan kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja. Kami menduga, tenaga ahli yang ada hanya formalitas secara administratif tapi di lapangan semua di rekayasa.

Berikut rincian proyek:

– Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kelara Karalloe, Kabupaten Jeneponto (Lanjutan)
– Lokasi: Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto
– Koordinat: 5.631414°S, 119.812830°E
– Nomor dan Tanggal Kontrak: HK.02.01/Au8.3/67/V/2025, 23 Mei 2025
– Nilai Kontrak: Rp 24.956.499.919,-
– Sumber Dana: APBN – Rupiah Murni TA. 2025
– Penyedia Jasa: PT. Arya Graha Putratama
– Jangka Waktu Pelaksanaan: 210 Hari Kalender

LPRI mendesak BBWS Pompengan Jeneberang untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek ini dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran. LPRI juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penggunaan material ilegal dan penyimpangan lainnya dalam proyek rehabilitasi irigasi Kelara Karalloe.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan para pelaku penyimpangan ditindak tegas,” pungkas Ketua DPDJeneponto,

Dalam waktu dekat kami akan menyurat ke Pompengan Jeneberang melakukan Aksi demi menjaga Kerugian Negara dan Melindungi hak hak warga Kabupaten Jeneponto mendapatkan layanan publik sesuai standar kelayakan mutu. Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jeneponto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *