Breaking News

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan di Pangkabinanga, Gowa, Picu Kekhawatiran Warga

1960
×

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan di Pangkabinanga, Gowa, Picu Kekhawatiran Warga

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. 04 Agustus 2024 | bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia soroti, Pekerjaan Pembangunan di sekitar Kelurahan Pangkabinanga, Kabupaten Gowa, menuai kontroversi dan kekhawatiran warga setempat terkait potensi pelanggaran regulasi tata ruang dan lingkungan.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia, H. Kumala Ketua wilayah Kabupaten Gowa, melaporkan adanya kegiatan penimbunan lahan dan pembangunan di saluran sekunder Pallangga, tepatnya di antara ruas Bp.7 dan Bp.8.

Lokasi pembangunan yang berdekatan dengan Puskesmas Pangkabinanga dan akses jalan menuju persawahan ini, menurut warga setempat meliputi pembangunan ruko di atas lahan yang telah Persawahan.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Penimbunan di saluran sekunder Pallangga dikhawatirkan akan mengganggu aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir di wilayah tersebut.

Pengembangan Pembangunan di lokasi yang diduga tidak sesuai peruntukan lahan juga dikhawatirkan akan merusak ekosistem sekitar.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa maupun instansi terkait mengenai laporan dugaan pelanggaran ini. Upaya konfirmasi melalui Kepala Dinas Pertanian atas perubahan fungsi lahan tersebut hingga detik ini belum membuahkan hasil, dari sepekan yang lalu kai konfirmasi lewat warshaaf.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera menyelidiki laporan ini dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Transparansi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran sangat penting untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Publik menantikan penjelasan resmi mengenai status legalitas pembangunan tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan pemukiman, Dinas Perizinan, Elegan memikirkan kepentingan Daerah di atas kepentingan Pribadi atau Kelomppk.

Tiem Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *