Breaking News

Desak Kejari Gowa Tuntaskan Kasus Jasa Pending RSUD Syekh Yusuf: yang Tak Kunjung Tuntas!

1398
×

Desak Kejari Gowa Tuntaskan Kasus Jasa Pending RSUD Syekh Yusuf: yang Tak Kunjung Tuntas!

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id | (05-09-2025). Kasus dugaan penyelewengan dana jasa pending di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa terus menjadi sorotan tajam dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). Selain mendesak Tipikor bersikap netral dan meminta Kejari memeriksa bendahara serta PPK,

Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga menyinggung dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembayaran jasa tersebut yang tak kunjung tuntas.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia kembali mengingatkan publik tentang kasus penggeledahan RSUD Syekh Yusuf terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembayaran jasa di tahun 2023. Kami menyayangkan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

“‘Sudah berapa lama kasus ini bergulir? Kenapa sampai sekarang belum ada penetapan tersangka? Kami menduga ada upaya untuk menutupi kasus ini.’ ucap Tiem Pencar Fakta.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Kejari Gowa untuk tidak hanya fokus pada kasus dugaan penyelewengan dana jasa pending periode Januari, Februari, April, dan Mei saja, tetapi juga mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembayaran jasa di tahun 2023.

‘Kami meminta Kejari Gowa untuk bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, harus diusut tuntas, siapapun pelakunya.’ pinta H. Kumala. Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa.

H. Kumala SE.kembali menegaskan tuntutannya agar Kejari Gowa segera memeriksa bendahara pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jasa pelayanan medik RSUD Syekh Yusuf, yaitu dr. Suryadi, terkait proses pencairan dan penggunaan dana jasa pending.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pencairan dana jasa pending, di mana Lembaga Poros Rakyat Indonesia menemukan adanya informasi mengenai tiga kali tanda tangan dengan nominal yang berbeda-beda, yang dinilai sangat mencurigakan.

‘Kami mendapat informasi bahwa awalnya nominalnya 800 ribu lebih, kemudian berubah menjadi 600 ribu, dan terakhir 470 ribu. Ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa nominalnya bisa berubah-ubah? Apa ada permainan di balik ini?’ ujar H. Kumala.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap Kejari Gowa dapat segera mengungkap fakta yang sebenarnya dan menindak tegas para pelaku penyimpangan di RSUD Syekh Yusuf. Lembaga Poros Rakyat Indonesia berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Syekh Yusuf maupun Kejari Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *