Jeneponto, Bongkarnews.id — Proyek rehabilitasi dan pembangunan baru di SMA Negeri 6 Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan. Dugaan pemakaian material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar perencanaan mencuat ke permukaan setelah dilakukan peninjauan langsung oleh Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI).
Dalam keterangan yang dihimpun, salah satu pelaksana proyek mengakui bahwa besi yang digunakan dalam pekerjaan bangunan, termasuk pada Ruang Kelas Siswa (RKS), memakai besi berdiameter 12, 10, dan 6. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam RAB maupun gambar perencanaan.
Saudara Usdar, selaku Humas LPRI Jeneponto, bersama tim investigasi turun langsung meninjau kondisi di lapangan. Dari hasil temuan, Usdar menilai ada indikasi ketidaksesuaian antara penggunaan material dengan dokumen perencanaan proyek.
“Kami menemukan adanya dugaan penggunaan besi yang tidak sesuai dengan RAB. Hal ini tentu sangat berpotensi mengurangi kualitas dan daya tahan bangunan yang sedang dikerjakan,” ungkap Usdar saat memberikan keterangan, Sabtu, 27/9/2025.
Menurutnya, proyek yang berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan seharusnya mengutamakan kualitas dan keamanan bangunan, mengingat ruang kelas tersebut akan digunakan oleh siswa-siswi dalam kegiatan belajar mengajar.
LPRI Jeneponto berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait. “Kami tidak akan tinggal diam. Apabila terbukti ada penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Usdar.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. (**).






