Breaking News

“Jangan Injak Gowa Kami!”: Kemana Harga Diri Pejabat dan Pemangku Hukum yang 9 Tahun ‘Dibungkam’ PT OPTIMA!

1459
×

“Jangan Injak Gowa Kami!”: Kemana Harga Diri Pejabat dan Pemangku Hukum yang 9 Tahun ‘Dibungkam’ PT OPTIMA!

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan.  “Jangan datang menginjak wilayah hukum daerah kami!” Demikian seruan geram dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), menanggapi aktivitas PT OPTIMA Jaya Perkasa yang terus melakukan penambangan ilegal di kawasan Bendungan Bili-Bili. LPRI mempertanyakan harga diri para pejabat dan pemangku hukum di Gowa yang selama 9 tahun seolah “dibungkam” oleh perusahaan tersebut. 12 September 2025.

“Gowa punya Kapolres, punya Kejaksaan, dan memiliki Bupati tangguh! Kenapa selama ini PT OPTIMA Jaya Perkasa bisa seenaknya sendiri melakukan pengrusakan alam?” ujar Dg. Emba, Perwakilan LPRI, dengan nada berapi-api.

LPRI menuding PT OPTIMA Jaya Perkasa telah menutup mata dan telinga para pejabat hukum Sulawesi Selatan, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, Kapolres dan Kapolda Sulawesi Selatan, Kodim, dan Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin.

“Mereka dibungkam! Tapi kami putra daerah merasa sudah lama kami hilang harga diri! Oleh karena itu, PT OPTIMA Jaya Perkasa wajib tau diri, jangan rusak daerah kami di wilayah terlarang pula!” tegas Dg. Emba.

LPRI menilai, sudah terlalu banyak patriot negeri ini yang kehilangan muka karena PT OPTIMA Jaya Perkasa jelas-jelas melanggar hukum, namun seolah dibiarkan. LPRI mempertanyakan, apakah ada yang dikayakan hingga harga diri digadaikan.

“Kemana MERAH PUTIH di pundak dan dada para pemangku hukum?” tanya Dg. Emba dengan nada sinis.

LPRI mendesak seluruh elemen masyarakat Gowa untuk bersatu melawan segala bentuk tindakan yang merugikan daerah dan merendahkan nilai-nilai hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk bangkit dan melawan segala bentuk kezaliman. Jangan biarkan daerah kita diinjak-injak oleh para pengusaha yang hanya mencari keuntungan semata!”

LPRI juga meminta kepada seluruh aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT OPTIMA Jaya Perkasa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT OPTIMA Jaya Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Selanjutnya, LPRI akan melakukan pelaporan ke Kejaksaan untuk kembali mengukur kesetiaan para penegak hukum di Kejaksaan. LPRI mempertanyakan, apakah mereka bisa memproses secara hukum atau menerima laporan dan melakukan reinkarnasi sistem, kembali meninggalkan sumpah jabatan demi seonggok nilai.

LPRI berharap kepada Ibu Bupati Gowa, Dr. H. Sitti Husniah Talenrang, untuk mengambil sikap atas perlakuan penambang liar di wilayah terlarang yang datang memperkaya diri tanpa mempertimbangkan kerusakan lingkungan.

LPRI menegaskan, lokasi pembangunan creaser dan tambang PT OPTIMA JAYA PERKASA adalah wilayah terlarang untuk melakukan aktivitas apapun modelnya, termasuk tambang yang merusak alam.

Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Hukum:

Tindakan PT OPTIMA JAYA PERKASA diduga melanggar sejumlah regulasi dan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: UU ini mengatur tentang perizinan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan pertambangan. Pasal-pasal yang dilanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda yang besar.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: UU ini mengatur tentang kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda, serta kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 167 (1) KUHP: Tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara.
– Pasal 320 KUHP: Tentang perusakan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
– Pasal 551 KUHP: Tentang pelanggaran terhadap peraturan pemerintah, dengan ancaman hukuman denda.
– Peraturan Daerah (Perda) terkait Pertambangan dan Tata Ruang: Perda ini mengatur tentang zonasi wilayah pertambangan dan tata ruang wilayah yang harus ditaati oleh pelaku usaha pertambangan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda.

Sumber: Tim Kerja Independen, Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *