Breaking News

Proyek Irigasi Pamukkulu Takalar Diduga Jadi Ladang Korupsi: Minta Kapolres Takalar Periksa Direksi hingga Pemilik Proyek!

1949
×

Proyek Irigasi Pamukkulu Takalar Diduga Jadi Ladang Korupsi: Minta Kapolres Takalar Periksa Direksi hingga Pemilik Proyek!

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id Takalar, Sulawesi Selatan. Proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pamukkulu Kab. Takalar senilai Rp 29.826.844.000 yang didanai dari APBN TA 2025 semakin menjadi sorotan tajam. 12 September 2025.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) tidak hanya menyoroti dugaan pemalsuan izin tambang dan penggunaan material ilegal, tetapi juga membongkar 7 pelanggaran serius lainnya yang mengindikasikan proyek ini menjadi ladang korupsi.

Berikut 7 pelanggaran yang diduga terjadi dalam proyek tersebut:

1. Ketidaksesuaian dengan Perintah Kerja (Shop Drawing/RKS): Pelaksanaan pekerjaan tidak mengacu pada gambar kerja detail (shop drawing) atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang telah disetujui. Akibatnya, dimensi saluran irigasi tidak sesuai, pemasangan pipa tidak tepat, dan penggunaan material berbeda dari spesifikasi.
2. Pelanggaran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja): Tenaga kerja tidak mematuhi prosedur K3, tidak menggunakan APD yang sesuai, tidak memasang rambu peringatan, dan tidak memiliki sertifikasi K3 yang dipersyaratkan.
3. Penggunaan Material Ilegal/Tidak Sah: Penggunaan material konstruksi yang bersumber dari tambang ilegal atau tidak memiliki izin yang sah.
4. Material Tidak Layak Pakai/Mutu Campuran Tidak Sesuai: Penggunaan material yang telah rusak, kadaluarsa, atau tidak memenuhi standar mutu. Atau, mutu campuran beton/mortar tidak sesuai spesifikasi.
5. Penggunaan Solar Subsidi untuk Alat Berat: Penggunaan bahan bakar solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil untuk operasional alat berat proyek.
6. Tidak Hadirnya Tenaga Ahli di Lapangan: Kontraktor tidak menempatkan tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikasi di lokasi proyek.
7. Manipulasi Kontrak Pengadaan Material: Kontrak pengadaan material dibuat seolah-olah legal, namun menggunakan izin tambang pihak lain yang tidak terkait dengan proyek atau dibuat fiktif.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah mengarah ke tindak pidana korupsi! Proyek ini jelas-jelas bermasalah dan merugikan negara.’

LPRI meminta kepada Polres Takalar untuk segera memeriksa:

– Sopyan, selaku direksi pelaksana lapangan yang memahami betul material yang masuk di proyek dan penentu kebijakan dari pihak Pompengan.
– Dg. Ngitung, selaku supplier tunggal dalam pengadaan material proyek irigasi tersebut. Itung, selaku pemilik tambang batu di Su’rulangi, diduga berani melakukan penambangan batu merusak alam tanpa dilengkapi analisa kelayakan tambang dan tidak memiliki IUP. Dalam proses penambangan, dua alat berat menggunakan solar subsidi.
– Pemilik Proyek berinisial Hl, karena selaku penanggung jawab, wajib memberikan keterangan terkait segala bentuk kejadian di lokasi proyek.

“Kapolres Takalar jangan hanya diam saja! Segera periksa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini, mulai dari direksi, supplier, hingga pemilik proyek!’

LPRI juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk bijak mendalami kasus ini karena ada indikasi pembiaran perbuatan melawan hukum oleh aparat setempat, khususnya Polres Takalar, yang dibuat tuli dan buta dalam menjalankan tugas selaku pengawal kepentingan negara.

“Kami menduga ada oknum-oknum di Polres Takalar yang ‘masuk angin’ sehingga membiarkan proyek ini berjalan dengan segala pelanggarannya. Kapolda Sulsel harus turun tangan dan membersihkan ‘sarang korupsi’ di Polres Takalar!’

LPRI menduga pelaksanaan proyek ini dilakukan secara asal-asalan dan hanya mengejar keuntungan semata.

LPRI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku penyimpangan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. JAYA ETIKA BETON, Sopyan, Dg. Ngitung, Pemilik Proyek berinisial Helmi, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Prov. Sul-Sel, PPK Irigasi dan Rawa III, Kapolres Takalar, dan Propam Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Surat Laporan kami sudah masuk, namun hingga detik ini belum ada balasan resmi dari Kapolres Takalar. Tutup Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *