Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id (10-09-2025) – Posisi pabrik PT OPTIMA JAYA PERKASA berada dalam areal hijau BBWSJ Selama kurang lebih 9 tahun melakukan aktivitas tambang ilegal kini semakin meresahkan, bahkan semakin merambah areal kerusakan genangan Bendungan Bili-Bili (eks Perusda) di Kabupaten Gowa.
Selama beroperasi, mulai dari dana CSR hingga pemulihan kawasan wilayah Sungai Jeneberang sedikitpun tidak pernah di sentuh, mencakar dan mengguncang selama 9 tahun itu saja yang di lakukan oleh Perusahaan yang terindikasi milik Seorang Bupati.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak penegakan hukum yang tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini dan melindungi sumber air bersih bagi masyarakat.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga menyoroti keberadaan pabrik dan penambangan PT OPTIMA JAYA PERKASA, yang diduga milik salah seorang Bupati di Sulawesi Selatan, karena lokasinya berada di dalam kawasan Sungai Jeneberang.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut terjadi di beberapa lokasi, yaitu:
– Kampung Pannyeroang
– SP 1
– Bontotojai
– Tombongi
– Beberapa titik lainnya di sekitar areal genangan Bendungan Bili-Bili
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Tambang ilegal sudah masuk ke areal genangan bendungan, ini sangat berbahaya. Bendungan Bili-Bili adalah sumber air bersih bagi masyarakat, jika terus dirusak, bagaimana nasib kami?’
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menilai, aktivitas tambang ilegal di areal genangan bendungan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari sumber air bersih dan mengancam keberlangsungan Bendungan Bili-Bili. Terlebih lagi, keberadaan PT OPTIMA JAYA PERKASA di kawasan Sungai Jeneberang menimbulkan pertanyaan mengenai izin dan dampaknya terhadap lingkungan.
“Kami mempertanyakan, apakah PT OPTIMA JAYA PERKASA memiliki izin yang lengkap untuk beroperasi di kawasan Sungai Jeneberang? Jika ada, apakah aktivitasnya tidak berdampak negatif terhadap lingkungan? Ini perlu ditelusuri lebih lanjut.’
Membangun pabrik sekaligus menambang secara Bar bar dalam wilayah inti Sungai Jeneberang secara keseluruhan sangat melanggar tatanan kehidupan Bernegara, terlalu banyak peraturan yang di labrak selama ini, mulai dari tahun 2016 hingga hari ini tidak satupun pihak POMPENGAN WILAYAH JENEBERANG melarang.
LPRI mendesak Pemkab Gowa, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas menghentikan aktivitas tambang ilegal di areal genangan Bendungan Bili-Bili.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga meminta agar dilakukan audit terhadap izin dan aktivitas PT OPTIMA JAYA PERKASA di kawasan Sungai Jeneberang, sejauh mana telah melakukan pelanggaran berat terhadap aturan Negara dan perundang undangan Pemerintah.
“Kami meminta Pemkab Gowa, BBWS, dan aparat penegak hukum untuk bersinergi menindak tegas para pelaku tambang ilegal dan mengaudit PT OPTIMA JAYA PERKASA. Jangan biarkan mereka merusak lingkungan dan mengancam sumber air bersih kami. Apalagi, jika ada pejabat publik yang terlibat, harus ditindak lebih tegas.’
LPRI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku tambang ilegal mendapatkan hukuman yang setimpal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Gowa, BBWS Pompengan Jeneberang, aparat penegak hukum, maupun PT OPTIMA JAYA PERKASA belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang ilegal di areal genangan Bendungan Bili-Bili dan keberadaan PT OPTIMA JAYA PERKASA di kawasan Sungai Jeneberang.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia serta perwakilan Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
BERSAMBUNG….












