JK: “Ini Penghinaan Warga Bugis-Makassar!”
Makassar, Bongkarnews.id – Polemik sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan tokoh nasional H. Muhammad Jusuf Kalla (JK) memanas setelah mantan Wakil Presiden RI tersebut menuding GMTD telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap lahan yang diklaim miliknya.
Tindakan GMTD ini memicu kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), yang mendesak negara turun tangan untuk mengusut seluruh dugaan praktik mafia tanah dan pelanggaran yang dilakukan GMTD selama beroperasi di Makassar.
“Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban GMTD. Bisa jadi langkah Pak JK hari ini menjadi jalan bagi rakyat kecil untuk melapor bila pernah dirugikan. Negara tidak boleh diam!” tegas Ketua Umum LPRI, Dg. Emba, di Makassar.
JK: Penghinaan Terhadap Warga Bugis-Makassar
Dalam pernyataannya, Jusuf Kalla menilai tindakan GMTD bukan hanya menyerang hak pribadinya, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap kehormatan masyarakat Bugis-Makassar yang menjunjung tinggi martabat dan hak atas tanah.
“Ini soal kehormatan orang Makassar, kehormatan orang Bugis-Makassar. Yang punya tanah selama 30 tahun tiba-tiba ada yang datang merampok. Ini penghinaan bagi kita semua!” tegas JK.
JK menuding GMTD telah melakukan rekayasa hukum dan kebohongan publik terkait proses eksekusi lahan. Ia menyebut, eksekusi tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur Mahkamah Agung (MA), yakni harus melalui pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Mahkamah Agung sudah jelas, harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu!” lanjutnya.
JK bahkan menyebut perjuangannya mempertahankan lahan itu sebagai “jihad melawan ketidakadilan”, menilai kasus ini sarat dengan rekayasa hukum yang merugikan pihak PT Hadji Kalla.
“Kalau Hadji Kalla saja mereka berani permainkan, apalagi masyarakat kecil. Ini jelas ada indikasi mafia tanah di balik GMTD,” tegasnya.
Menteri ATR/BPN: Proses Eksekusi Belum Lewat Konstatering
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, ikut menanggapi polemik tersebut. Menurutnya, permasalahan ini muncul karena adanya eksekusi pengadilan atas konflik GMTD dengan pihak lain, namun belum melalui proses konstatering, yaitu pencocokan atau pengamatan resmi terhadap objek sengketa di lapangan.
“Eksekusi dilakukan tanpa konstatering. Salah satu tahap penting dalam konstatering adalah pengukuran ulang oleh BPN,” ungkap Nusron.
Kementerian ATR/BPN pun telah bersurat ke Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi atas proses eksekusi tersebut, mengingat masih ada gugatan PTUN dari pihak Mulyono dan keberadaan sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.
LPRI: Negara Harus Bertindak Tegas
Ketua Umum LPRI, Dg. Emba, menegaskan bahwa kasus ini tidak semata soal sengketa lahan antara perusahaan besar, melainkan soal keadilan sosial dan perlindungan hak rakyat kecil.
“Kalau tokoh sekaliber Yusuf Kalla bisa dikorbankan, bagaimana nasib masyarakat biasa? Negara harus hadir dan mengusut tuntas kebejatan GMTD!” ujarnya.
LPRI mendesak sejumlah langkah tegas dari negara, antara lain:
1. Aparat Penegak Hukum – Menyelidiki dugaan praktik mafia tanah oleh GMTD serta menindak tegas semua pihak yang terlibat.
2. Pengadilan Negeri Makassar – Mengevaluasi kembali proses eksekusi agar sesuai ketentuan hukum.
3. Kementerian ATR/BPN – Mempercepat proses konstatering dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa.
“Jangan biarkan GMTD merajalela di Makassar. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat dan menegakkan keadilan!” tegas Dg. Emba.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan untuk menuntaskan polemik lahan yang menyeret nama besar Yusuf Kalla dan menguak dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut sudah lama merajalela di Makassar.
(**)












